Semilir angin malam terasa menyentuh kulit melalui jendela yang tak
sengaja terbuka, menggugah rasa mendorong raga untuk kembali membuka buku
tentang aturan- aturan yang tertuang dalam buku yang teronggok dibelakang meja
kerja tanpa pernah tersentuh lagi oleh tangan unntuk membukanya. Sekarang jemari
lincah mencari halaman dan penasaran untuk membaca kembali sebuah pedoman yang ‘seharusnya’
menjadi kitab utama dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai negeri sipil. Selain
buku jadul juga bersanding Mbah google melalui laptop dengan ‘Windows 8 touch screen’... lho kok jadi
lebay dan pamer siiih????..... yang pasti berselancar di jagad maya semakin
terasa melalui sentuhan lembut di layar monitor memberi semangat baru dalam
mengeksplorasi informasi dan mencari jati diri.
Berbicara kompetensi yang cocok untuk aparatur yang mendapat amanat
sebagai humas pemerintah dari sisi teori akademis sebagaimana telah dibahas
pada tulisan sebelumnya (lihat Kompetensi Humas Pemerintah), sebetulnya lebih luas tentunya berkaitan
dengan kompetensi PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara umum maka terdapat pedoman
yang jelas dan telah menjadi rutinitas bagi para PNS yang dikenal dengan DP3
(Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang telah jelas diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979
tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut
jelas sekali pedoman para PNS untuk melaksanakan pekerjaannya dan diakhir tahun
diberikan penilaian kinerja yaitu :
Pertama, Kesetiaan, Yang dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan,
ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara,
dan Pemerintah.
Kedua, Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri
Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi
kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan ,
pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan .
Ketiga, Tanggung jawab, adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil
menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan
tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang diambilnya
atau tindakan yang dilakukannya.
Keempat, Ketaatan, adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk
menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang
berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang,
serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.
Kelima, Kejujuran, Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran, adalah
ketulusan hati seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan
kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
Keenam, Kerjasama, Kerjasama adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri
Sipil untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu
tugas yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang
sebesar-besarnya.
Ketujuh, Prakarsa, Prakarsa adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri
Sipil untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu
tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah
dari atasan.
Ke delapan, Kepemimpinan, Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri
Sipil untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal
untuk melaksanakan tugas pokok.
Dari ke delapan unsur-unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS
tersebut tentunya harus kembali diingat dan diresapi karena akan menentukan
pembentukan karakter dan jiwa birokrasi yang memiliki integritas tinggi. Penjelasan
dari ke delapan unsur tersebut dapat dilihat disini, ‘8 UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PNS’.
Seiring waktu dan bergulirnya jaman, pola penilaian dengan delapan unsur
tersebut mengalami perubahan yang signifikan dimana porsi kinerja/prestasi dan perilaku
dipisahkan, kinerja/prestasi berbasis kompetensi individu harus bisa terukur
dan jelas targetnya dari sisi kuantitas
dan kualitas yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, penjelasan lebih lanjut,
silahkan klik di ‘Kajian PP 46/2011ttg Penilaian Prestasi Kerja PNS’.
Akhirnya waktu jua yang memisahkan jemari dengan keyboard, sang kantuk
menyapa dan bersiap terlelap dalam kegembiraan. Have a nice day my friends.
--------------------------------------------------------------------------------------
Sumber :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979
2.
www.bkn.go.id
mohon izin copas ya ....
BalasHapusterima kasih
silahkan pa @Rajendra DW.... sama-sama
BalasHapus