Malam semakin larut, tapi
tanggung sudah memulai menulis dan mengcopas tentang kompetensi akhirnya
keterusan, jangan-jangan ada zat addictive-nya
nich, gawat dech... tp bukan karena itu, yang pasti menulisnya musti tuntas tas
tas tas.... minnimal memberi pencerahan pada diri sendiri dan semoga bisa juga
menambah wawasan bagi siapapun yang kesasar melihat blog ini dan membaca
tentang tulisan ini.
Penilaian kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) telah semakin
berkembang seiring perubahan jaman, jika sampai hari ini kita akrab dengan
istilah DP3 dan (mungkin saja) tidak tau kepanjangannya, sekedar mengingatkan
DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) atau klik saja ‘Kajian PP 10/1979 ttg Penilaian PelaksanaanPekerjaan PNS’,... padahal diriku yang lupa.. upstttt. Sekarang istilah
baru adalah SKP yaitu Sasaran Kerja pegawai, mahluk apa itu???..... yukkk mari kita kenalan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil,
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
a. objektif;
b. terukur;
c. Akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
Yang dimaksud dengan “objektif” adalah penilaian terhadap
pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa
dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat
penilai.
Yang dimaksud dengan “terukur” adalah penilaian prestasi
kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.
Yang dimaksud dengan “akuntabel” adalah seluruh hasil
penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang
berwenang.
Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah seluruh proses
penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai
dengan PNS yang dinilai.
Yang dimaksud dengan “transparan” adalah seluruh proses dan
hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
Selanjutnya yang krusial dan
fundamental adalah dalam unsur penilaian yang sebelumnya berdasarkan 8
komponen, sekarang dibagi mejadi 2 bagian besar yaitu a. SKP dan b. perilaku kerja.
1.
SASARAN
KERJA PEGAWAI
SKP atau Sasaran Kerja Pegawai
adalah adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Setiap
PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target
yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat
diukur. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat
penilai. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat
penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat
final. ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dalam hal terjadi
perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun
SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat
perintah menduduki jabatan.
PNS yang tidak menyusun SKP
sebagaimana dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Penilaian SKP dilakukan dengan
cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target. Dalam hal realisasi
kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100
(seratus). Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor diluar
kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi
penyebabnya.
Dalam hal PNS: a. melaksanakan
tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan
dengan tugas jabatan; dan/atau b. menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi
organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan; maka hasil penilaian menjadi
bagian dari penilaian capaian SKP.
2.
PERILAKU
KERJA
Penilaian perilaku kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. integritas;
c. komitmen;
d. disiplin;
e. kerja sama; dan
f. kepemimpinan.
(Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan
struktural.)
Yang dimaksud dengan “orientasi pelayanan” adalah sikap dan
perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani
antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait,
dan/atau instansi lain.
Yang dimaksud dengan “integritas” adalah kemampuan untuk
bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
Yang dimaksud dengan “komitmen” adalah kemauan dan kemampuan
untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi
dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri,
seseorang, dan/atau golongan.
Yang dimaksud dengan “disiplin” adalah kesanggupan Pegawai
Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila
tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Yang dimaksud dengan “kerja sama” adalah kemauan dan
kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam
unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung
jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang
sebesar-besarnya.
Yang dimaksud dengan “kepemimpinan” adalah kemampuan dan
kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang
berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Penilaian perilaku kerja dilakukan
melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang
ditentukan. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat
mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan
unit kerja masing-masing. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100
(seratus).
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Penilaian prestasi kerja dilakukan
dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai
unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan perilaku kerja 40% (empat puluh persen). Penilaian
prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu)
tahun. Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang
bersangkutan dan paling lama akhir
Januari tahun berikutnya. Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan
angka dan sebutan sebagai berikut:
a. 91 – ke atas: sangat baik
b. 76 – 90: baik
c. 61 – 75: cukup
d. 51 – 60: kurang
e. 50 ke bawah: buruk
.......Begitu ceritanya kawan
tentang perubahan signifikan dari penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil
ini. Ada satu hal yang PENTING yaitu Penilaian berbasis Prestasi dengan SKPnya
dan Penilaian perilaku ini akan berlaku mulai 1 Januari 2014, jadi hanya ada
waktu 6 (enam) bulan saja untuk mempersiapkan diri. Yang paling sederhana
adalah : pertama, download PP 46/2011 dan pelajari; Kedua coba kuantitatifkan
dan kualitatifkan semua pekerjaan yang pernah dilakukan tahun lalu dan sedang
dilakukan tahun ini; Ketiga rajin-rajinlah berkonsultasi dengan pejabat
kepegawaian di unit kerja masing-masing atau langsung ke Badan kepegawaian.
***** Selamat Menilai diri
sendiri, sebelum dinilai oleh Atasan dan orang lain *****
--------------------------------------------------------------
Sumber : PP 46 Tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar