Apa itu PT LKM atau Perseroan
Terbatas Lembaga Keuangan Mikro ? beragam pertanyaan senada muncul menyikapi
fenomena tersebut.
Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan
untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik
melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan
masyarakat, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan
usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Dasar hukumnya adalah Undang –
Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang diundangkan pada
tanggal 8 januari 2013 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 12.
Sektor keuangan di indonesia
merupakan salah satu faktor yang memiliki peranan penting dalam mendorong
peningkatan perekonomian nasional dan ekonomi masyarakat. Perkembangan dan
kemajuan pada sektor keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank
perlu dipertahankan. Dalam aspek kelembagaan, organisasi, regulasi (kebijakan)
dan sumber daya manusia perlu adanya peningkatan dan perbaikan, khususnya pada
lembaga keuangan bukan bank.
Di indonesia banyak berkembang
lembaga keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan usaha bidang keuangan yang
banyak membantu kepada masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut perlu dikembangkan
terutama secara kelembagaan dan legalitasnya karena telah banyak membantu
peningkatan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan/atau
berpenghasilan rendah.
Perkembangan dalam masyarakat
saat ini, lembaga keuangan yang menyediakan dana atau modal bagi usaha skala
mikro dan usaha skala kecil sangatlah penting dan urgent. Lembaga keuangan
skala mikro ini memang hanya difokuskan kepada usaha-usaha masyarakat yang
bersifat mikro. Lembaga keuangan berskala mikro ini dikenal dengan sebutan
lembaga keuangan mikro (LKM).
UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Selanjutnya ayat (4) menyatakan bahwa perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadialn, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
LKM pada dasarnya dibentuk
berdasarkan semangat yang terdapat dalam pasal 27 ayat (2) serta Pasal 33 ayat
(1) dan (4) UUD 1945.
Keberadaan LKM pada prinsipnya
sebagai lembaga keuangan yang menyediakan jasa simpanan dan pembiayaan skala
mikro kepada masyarakat, memperluas lapangan kerja dan dapat berperan sebagai
instrumen pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak diundangkan, berarti efektif tanggal 8
Januari 2015 meskipun kenyataannya dilapangan masih terdapat berbagai kendala. Jangka
waktu 2 (dua) tahun tersebut dimaksudkan antara lain untuk menyiapkan infrastruktur yang diperlukan
seperti SDM OJK selaku pembina dan pengawas LKM dan SDM Pemerintah daerah
kabupaten/kota selaku pihak yang menerima pendelegasian wewenang pembinaan dan
pengawasan LKM, Peraturan pelaksanaan UU ini dan pedoman teknis pembinaan,
pengawasan LKM dan teknologi informasi.
Selanjutnya, LKM yang belum
berbadan hukum tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku dan wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ini berlaku. Bearti menghitung
hari karena batasannya adalah tanggal 8
Januari 2016.
Sumber : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan
Mikro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar