Selasa, 05 Januari 2016

Apa itu LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (LKM)?

Apa itu PT LKM atau Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro ? beragam pertanyaan senada muncul menyikapi fenomena tersebut.

Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Dasar hukumnya adalah Undang – Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang diundangkan pada tanggal 8 januari 2013 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12.


Sektor keuangan di indonesia merupakan salah satu faktor yang memiliki peranan penting dalam mendorong peningkatan perekonomian nasional dan ekonomi masyarakat. Perkembangan dan kemajuan pada sektor keuangan, baik bank maupun lembaga keuangan bukan bank perlu dipertahankan. Dalam aspek kelembagaan, organisasi, regulasi (kebijakan) dan sumber daya manusia perlu adanya peningkatan dan perbaikan, khususnya pada lembaga keuangan bukan bank.

Di indonesia banyak berkembang lembaga keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan usaha bidang keuangan yang banyak membantu kepada masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut perlu dikembangkan terutama secara kelembagaan dan legalitasnya karena telah banyak membantu peningkatan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.
Perkembangan dalam masyarakat saat ini, lembaga keuangan yang menyediakan dana atau modal bagi usaha skala mikro dan usaha skala kecil sangatlah penting dan urgent. Lembaga keuangan skala mikro ini memang hanya difokuskan kepada usaha-usaha masyarakat yang bersifat mikro. Lembaga keuangan berskala mikro ini dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM).

UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya ayat (4) menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadialn, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

LKM pada dasarnya dibentuk berdasarkan semangat yang terdapat dalam pasal 27 ayat (2) serta Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945.

Keberadaan LKM pada prinsipnya sebagai lembaga keuangan yang menyediakan jasa simpanan dan pembiayaan skala mikro kepada masyarakat, memperluas lapangan kerja dan dapat berperan sebagai instrumen pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 mulai berlaku 2 (dua) tahun sejak diundangkan, berarti efektif tanggal 8 Januari 2015 meskipun kenyataannya dilapangan masih terdapat berbagai kendala. Jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dimaksudkan antara lain untuk  menyiapkan infrastruktur yang diperlukan seperti SDM OJK selaku pembina dan pengawas LKM dan SDM Pemerintah daerah kabupaten/kota selaku pihak yang menerima pendelegasian wewenang pembinaan dan pengawasan LKM, Peraturan pelaksanaan UU ini dan pedoman teknis pembinaan, pengawasan LKM dan teknologi informasi.

Selanjutnya, LKM yang belum berbadan hukum tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dan wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UU ini berlaku. Bearti menghitung hari karena batasannya adalah tanggal 8 Januari 2016.

Sumber : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar