www.kontan.com |
Genderang sudah ditabuh, Perda
Perubahan bentuk hukum sudah terbit. Sekarang tantangannya adalah untuk segera
mengubah bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Disini
diuji komitmen, kebersamaan dan rasa saling membantu bahu membahu antara
perwakilan pemilik yaitu pemerintah provinsi Jawa Barat dan Pemerintah
Kabupaten dengan para pengurus PDPK di Jawa Barat dan Banten. Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 menyebutkan bahwa PDPK yang berubah
bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT.LKM)
tersebar di 10 Kabupaten di Provinsi Jawa Barat dan 4 Kabupaten di Provinsi
Banten yaitu di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang dan
Kabupaten Lebak.
Pasal 5a Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa untuk komposisi saham
PT LKM di Provinsi Banten diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Banten ataupun
oleh Perda Kabupaten di Provinsi Banten. Oleh karena itu Tim Pemerintah
Provinsi Jawa Barat mencurahkan konsentrasi ke 10 PDPK calon PT LKM di Jawa
Barat meskipun tentu tetap meluangkan waktu untuk membantu 4 Kabupaten di
Provinsi Banten.
Perjuanganpun berlanjut, apalagi
semua pihak masih asing dengan perubahan bentuk hukum ini. Oleh karena itu
peran Forum PDPK Provinsi Jawa Barat sangat strategis. Forum ini adalah inisiatif
para pengurus PDPK untuk membuat sebuah perhimpunan yang bertujuan untuk
kebersamaan dan saling membantu dengan ketuanya adalah Pimpinan PDPK Kabupaten
Karawang. Maka dimulailah berbagai diskusi, rapat, saresehan dan ririuangan adu
renyom untuk membahas langkah-langkah apa yang harus segera dilakukan.
Banyak pertemuan informal yang
dilaksanakan demi menyamakan langkah mengsinergikan persepsi serta saling
menguatkan karena ada saja pihak yang memberi kibasan pesimisme, tapi hal
tersebut dianggap tantangan saja untuk tetap maju tumbuh dan berkembang. Dari rangkaian
pertemuan-pertemuan tersebut mengerucut menjadi beberapa hal yang disepakati
meskipun masih rancangan tetapi yang terpenting adalah terbangun suatu
kesepahaman tentang timeline dan deadline.
Tanggal 11 september 2015,
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Investasi & BUMD mengundang
acara Rapat Koordinasi bertempat di Gedung Sate untuk membahas perubahan bentuk
hukum menjadi PT LKM. Dalam rapat koordinasi tersebut masih terjadi diskusi
yang hangat dan saling mengisi antara perwakilan pemilik dengan para pengurus
PDPK, yang pasti semangatnya sama untuk bersama-sama memenuhi batasan tanggal
yang telah ditentukan. Kesepahaman tersebut
dilanjutkan dengan diskusi informal antar pengurus termasuk melibatkan
konsultan informal alias pihak yang paham pokok permasalahan diluar pengurus yang
memberi masukan berharga serta fokus kepada sasaran penyelesaian masalah.
Secara formal akhirnya terlaksana
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar biasa PDPK dengan masing-masing
pemerintah kabupaten dan mayoritas menghasilkan keputusan yang seragam mencakup
4 poin penting yaitu : a) Pemilik sepakat untuk melakukan perubahan bentuk
hukum PDPK menjadi PT.LKM, b) menugaskan pengurus eksisting untuk menjadi
pengurus pendiri PT LKM, c) Menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK untuk melaksanakan audit sebagai dasar pengalihan hak dan kewajiban dan d)
Biaya perubahan bentuk hukum menjadi PT LKM menjadi beban lembaga PDPK.
Cerita masih berlanjut, Silahkan KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar