Beranda

Laman

Sabtu, 20 Februari 2016

Sejarah LKM di Jawa Barat (3)

www.kontan.com
Genderang sudah ditabuh, Perda Perubahan bentuk hukum sudah terbit. Sekarang tantangannya adalah untuk segera mengubah bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Disini diuji komitmen, kebersamaan dan rasa saling membantu bahu membahu antara perwakilan pemilik yaitu pemerintah provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten dengan para pengurus PDPK di Jawa Barat dan Banten. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 menyebutkan bahwa PDPK yang berubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT.LKM) tersebar di 10 Kabupaten di Provinsi Jawa Barat dan 4 Kabupaten di Provinsi Banten yaitu di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.

Pasal 5a Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa untuk komposisi saham PT LKM di Provinsi Banten diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Banten ataupun oleh Perda Kabupaten di Provinsi Banten. Oleh karena itu Tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencurahkan konsentrasi ke 10 PDPK calon PT LKM di Jawa Barat meskipun tentu tetap meluangkan waktu untuk membantu 4 Kabupaten di Provinsi Banten.


Perjuanganpun berlanjut, apalagi semua pihak masih asing dengan perubahan bentuk hukum ini. Oleh karena itu peran Forum PDPK Provinsi Jawa Barat sangat strategis. Forum ini adalah inisiatif para pengurus PDPK untuk membuat sebuah perhimpunan yang bertujuan untuk kebersamaan dan saling membantu dengan ketuanya adalah Pimpinan PDPK Kabupaten Karawang. Maka dimulailah berbagai diskusi, rapat, saresehan dan ririuangan adu renyom untuk membahas langkah-langkah apa yang harus segera dilakukan.

Banyak pertemuan informal yang dilaksanakan demi menyamakan langkah mengsinergikan persepsi serta saling menguatkan karena ada saja pihak yang memberi kibasan pesimisme, tapi hal tersebut dianggap tantangan saja untuk tetap maju tumbuh dan berkembang. Dari rangkaian pertemuan-pertemuan tersebut mengerucut menjadi beberapa hal yang disepakati meskipun masih rancangan tetapi yang terpenting adalah terbangun suatu kesepahaman tentang timeline dan deadline.

Tanggal 11 september 2015, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Investasi & BUMD mengundang acara Rapat Koordinasi bertempat di Gedung Sate untuk membahas perubahan bentuk hukum menjadi PT LKM. Dalam rapat koordinasi tersebut masih terjadi diskusi yang hangat dan saling mengisi antara perwakilan pemilik dengan para pengurus PDPK, yang pasti semangatnya sama untuk bersama-sama memenuhi batasan tanggal yang telah ditentukan.  Kesepahaman tersebut dilanjutkan dengan diskusi informal antar pengurus termasuk melibatkan konsultan informal alias pihak yang paham pokok permasalahan diluar pengurus yang memberi masukan berharga serta fokus kepada sasaran penyelesaian masalah.


Secara formal akhirnya terlaksana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar biasa PDPK dengan masing-masing pemerintah kabupaten dan mayoritas menghasilkan keputusan yang seragam mencakup 4 poin penting yaitu : a) Pemilik sepakat untuk melakukan perubahan bentuk hukum PDPK menjadi PT.LKM, b) menugaskan pengurus eksisting untuk menjadi pengurus pendiri PT LKM, c) Menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK untuk melaksanakan audit sebagai dasar pengalihan hak dan kewajiban dan d) Biaya perubahan bentuk hukum menjadi PT LKM menjadi beban lembaga PDPK.

Cerita masih berlanjut, Silahkan KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar