Beranda

Laman

Selasa, 16 Februari 2016

Sejarah LKM di Jawa Barat (2)

www.pulsk.com
Seiring waktu yang tak pernah mau berhenti sejenak untuk sekedar menghela nafas, regulasi yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Tentang Bank Pekreditan Rakyat (BPR) Dan Perkreditan Kecamatan (PD.PK) di Jawa barat terus berkembang. Tahun 2006 lahirlah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 14 tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan yang ditetapkan pada tanggal 20 desember 2006 dan diundangkan tanggal 22 desember 2006. Esensi penting dari perda tersebut terkait PD.BPR dan PDPK adalah sebagai pedoman mendasar bagi eksistensi PD. BPR dan PDPK tersebut seiring dengan dinamika yang ada khususnya hal-hal mendasar, hak dan kewajiban serta pengurusan dan pengelolaan PD.PK.

Perubahan dalam perda tersebut untuk mengakomodir terbentuknya Provinsi Banten sehingga terjadi perubahan komposisi pemegang saham baik di PD.BPR juga PDPK dan ada juga berkaitan terbitnya regulasi dari bank indonesia yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/26/PBI/2006 tanggal 8 Nopember 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) khususnya untuk besaran modal dasar yang berimbas juga kepada PDPK, termasuk juga untuk memberi ruang bagi pemerintah provinsi jawa barat dalam memberikan penyertaan modal kepada PD. BPR dan PD.PK perlu ada peningkatan besaran modal dasar yang sesuai dengan perda terdahulu kewajiban pemerintah provinsi telah terpenuhi 100% pada tahun 2005.


Selanjutnya penambahan/pengurangan jumlah PD.PK dan dengan masuknya Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemilik modal PD.PK, maka terdapat perubahan komposisi kepemilikan khususnya PD.PK yang berada di Wilayah Provinsi Banten yang semula pada PD. BPR LPK Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 35%, Pemerintah Kabupaten 50%, PT. Bank Jabar 15%, menjadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 15%, Pemerintah Provinsi Banten 15%, Pemerintah Kabupaten 55%, PT. Bank Jabar 15%. Sedangkan untuk PD.PK yang belum berbentuk BPR (PD.LPK), kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang semula sebesar 45%, Pemerintah Kabupaten 55%, menjadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 30%, Pemerintah Provinsi Banten 15% dan Pemerintah Kabupaten sebesar 55%.

Akhir tahun 2010 terjadi perubahan pertama Perda 14 Tahun 2006, hal tersebut merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Panitia Khusus Kinerja BUMD DPRD Provinsi Jawa Barat yang merekomendasikan untuk melakukan konsolidasi atau merger dalam upaya meningkatkan daya saing usaha, koordinasi dan efisiensi, serta untuk mengefektifkan pengawasan dan membantu Pemerintah Daerah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan. Konsolidasi atau merger PD Bank Perkreditan Rakyat/PD Perkreditan Kecamatan (PD.BPR/PD.PK) dilakukan pada beberapa PD.BPR di wilayah Kabupaten yang bersangkutan menjadi satu PD.BPR dan beberapa PD. PK menjadi satu PD.PK dengan nama yang baru. Sehingga berproseslah PD.BPR dan PDPK ini memasuki babak selanjutnya. Perkembangan PD.BPR akan dibahas dalam tulisan lain. Fokus kepada PDPK yang berserak di setiap kabupaten tentu menjadi tantangan tersendiri untuk tim dari provinsi jawa barat bagaimana mensukseskan proses konsolidasi dan merger PDPK ini.

Sebelum melangkah lebih jauh tentu perlu juga dijelaskan makna dari istilah konsolidasi dan merger ini. Konsolidasi adalah penggabungan 2 (dua) PD.BPR/PD.PK atau lebih dengan cara mendirikan PD.BPR/PD.PK baru dan membubarkan PD.BPR/PD.PK tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Sementara Merger adalah penggabungan 2 (dua) PD.BPR/PD.PK atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu PD.BPR/PD.PK dan membubarkan PD.BPR/PD.PK lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Mengerucutlah masing-masing PDPK menjadi hanya 1 PDPK di dalam satu kabupaten.

Lanjut gaan....... Perkembangan selanjutnya bagi PDPK di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten adalah dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12, 13 dan 14/POJK.05/2014 yang semuanya mengatur tentang lembaga keuangan mikro dimana poin penting dari hadirnya regulasi tersebut adalah komposisi saham yang mensyaratkan pemerintah kabupaten memiliki minimal 60% jumlah saham dan ironisnya Pemerintah Provinsi tidak disebutkan dalam kepemilikan saham, malah dalam Pasal 30 POJK 12/POJK.05/2014 hanya diberi batas waktu 5 (lima) tahun untuk segera menyesuaikan dengan perundangan yang berlaku. Selanjutnya juga terbitnya Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada pasal 334 ayat (2) bahwa perusahaan umum daerah yang dimiliki oleh lebih dari satu pemerintah daerah wajib berubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan terbatas.

Plus yang bikin ketar ketir adalah batasan waktu pengukuhan dan pemberian ijin usaha bagi lembaga keuangan mikro dalam POJK 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro Pasal 29 adalah tanggal 8 januari 2016. Maka betul-betul harus dirancang langkah-langkah tahapan yang tepat, efektif dan efisien sehingga batasan tanggal tersebut dapat dipenuhi tepat waktu. Dinamika ini direspon cepat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengubah regulasi yang ada sehingga pada semester I Tahun Anggaran 2015 berproses 2 rancangan perda. Raperda pertama adalah tentang Perubahan Kedua Perda 14/2006 dan raperda kedua adalah Perubahan Bentuk Hukum Bagi PDPK Hasil Konsolidasi Dan Merger Mejadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.

Setelah berjibaku cukup alot dan melelahkan, beradu argumen dengan segala taburan penjelasan. Beberapa kali kunjungan kerja plus diskusi dan debat di ruang komisi III hingga Pansus DPRD Provinsi Jawa Barat akhirnya pada tanggal 16 juli 2015 telah diundangkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Perda 14 Tahun 2006 Tentang PD BPR dan PDPK dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan hasil Merger/Konsolidasi Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.

Bagaimana kelanjutannya?... KLIKHere.

2 komentar: