Manajemen Resiko Kredit (1)
Definisi Kredit berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah :
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasrakan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Untuk prinsip syariah tinggal ditambahkan
berdasarkan prinsip bagi hasil.
Pertama, masalah informasi.
Banyak informasi yang tidak informatif sehingga mempengaruhi kualitas keputusan
dalam memberikan kredit yang akhirnya akan menimbulkan kredit bermasalah. Mengapa
informasi awal begitu penting? Karena harus diyakini tentang informasi
ASIMETRIS, artinya yang tahu tentang diri pribadi, usaha, kemampuan dan niat
baik dari calon debitur adalah debitur itu sendiri sehingga bisa saja
tersembunyi sifat moral hazard (perilaku tercela) dari pihak peminjam/debitur.
Kedua, masalah insentif.
Harus dibedakan antara debitur yang membayar angsuran tepat waktu dengan
debitur yang tidak teratur membayar angsuran atau masuk kolektibilitas kurang
lancar, diragukan dan macet.
Ketiga, masalah pemantauan.
Pemantauan atau monitoring dilakukan sesaat setelah kredit tersebut cair dan
diterima debitur, bukan pada saat ada potensi masalah. Jadi monitoring harus
dilakukan sejak dini
Keempat, masalah tindakan hukum.
Disini jelas harus ada ketegasan kepada nasabah yang tidak membayar tepat
waktu. Agar menimbulkan efek jera dan tentunya meminimalisir terjadinya kredit
macet.
SIKLUS MANAJEMEN KREDIT :
1. Permohonan
Kredit
2. Analisa
Kredit
3. Keputusan
Kredit
4. Adminisrasi
Kredit
5. Pemantauan
Kredit
6. Penanganan
Kredit bermasalah
Unsur – unsur kredit ada 4, yaitu
: Penyerahan uang/tagihan, Kepercayaan, Waktu dan Prestasi
Kepercayaan ditindaklanjuti
dengan perjanjian kredit sementara waktu berurusan dengan resiko, karena
semakin panjang masa kredit maka resiko semakin besar.
Berkaitan dengan analisa Kredit terdapat prinsip 6 C yaitu :
Pertama, Caracter. Prinsip ini
mengedepankan penilaian dari analis kredit terhadap calon debitur dari sisi
kemauan untuk membayar angsuran pinjaman.
Kedua, Capacity. Ini bicara
tentang penilaian kemampuan dari calon kreditor untuk melakukan pembayaran.
Ketiga, Cash Flow. Arus kas untuk melihat perkembangan usaha dari
sisi aspek keuangan.
Keempat, Capital. Melihat dari
sisi perbandingan pinjaman yang diberikan dengan kemampuan kreditur dalam
memenuhi kebutuhannya.
Kelima, Condition. Ini melihat dari sisi kondisi ekonomi yang ada.
Keenam, Colateral. Sebagai prinsip terakhir, dimana dari semua
prinsip analisa kredit tersebut untuk lebih meyakinkan dan mengamankan bank
dari kemungkinan masalah kredit di kemudian hari maka diperlukan jaminan atau
agunan sebagai fungsi pengcover.
----------------------------------------------------------------------
Sumber : D4-CR1-H
Sumber : D4-CR1-H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar