Sebuah perubahan adalah keniscayaan, gitu kata orang bijak. Jadi jangan takut dengan perubahan. Jalani, nikmati dan syukuri saja. Hanya saja yang paling berat adalah menjalaninya. Itu pun bagi sebagian orang. Karena banyak juga yang bisa menikmati atau tertantang dengan adanya perubahan. Tinggal memilih saja mau dalam posisi mana.
Dalam konteks tulisan sederhana ini, akan dibahas hal yang spesifik yaitu tentang transformasi Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK). Transformasi adalah bahasa kerennya dari perubahan, atau berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) online adalah : perubahan rupa (bentuk, sifat, fungsi, dst). Jika berdasarkan film maka yang cocok adalah film transformer dimana ada sedan bumble bee, Truk Iron Head,Ratcheat & Jazz juga pimpinanna Optimus Prime yang merupakan tokoh Autobot dengan pihak jahat yang disebut Decepticon. Perubahan yang signifikan terjadi adalah dari bentuk mobil menjadi robot yang canggih begitu menggoda mata dengan teknologi CGI (Computer-Generated Imagery) yang keren.
Di analogikan dengan PD.PK, perlu dijelasin dulu apa itu mahluk Pedepeka itu. PD.PK adalah Perusahaan Daerah Perkreditan kecamatan yang telah ada sejak tahun 1961 di Provinsi Jawa Barat. Namanya berbeda-beda, tahun 1965 disebut dengan Lembaga Keuangan Pedesaan (LKD), BKPD (Bank Karya Produksi Desa) juga LKM (Lembaga Keuangan Masyarakat). Tahun 1987 disebut Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK). Tahun 2000 disebut dengan PD. Perkreditan Kecamatan dan terus berlaku hingga saat ini dengan berbagai perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat yaitu Perda 6 Tahun 2015.
Seiring perjalanan waktu, berbagai peraturanpun bergerak dan berubah. Terdapat peraturan yang mengamanatkan perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas jika pemilik sahamnya lebih dari satu pemerintah daerah yaitu Pasal 334 ayat 2 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Sehingga tidak ada pilihan lain bagi PD.PK untuk segera berubah mengikuti dinamika jaman menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro atau PT.LKM.
Perubahan bentuk hukum menjadi hal yang wajib, akan tetapi harus diingat bahwa perubahan bentuk badan hukum ini dengan prasyarat PD.PK ini sudah melakukan merger atau konsolidasi. Di Provinsi Jawa Barat mayoritas sudah melakukan merger atau konsolidasi sehingga satu kabupaten menjadi satu PD.PK. Apa itu merger dan Konsolidasi?…. Merger adalah penggabungan dari 2 atau lebih PD.PK dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu PD.PK dan membubarkan PD.PK lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Kalau konsolidasi adalah dengan membubarkan seluruh PD.PK yang ada dalam satu wilayah kabupaten dan mendirikan satu PD.PK baru.
Apalagi dengan batasan yang jelas dari Otoritas Jasa Keuangan, bahwa tanggal 8 Januari 2016 adalah batas akhir penyerahan berkas untuk pengukuhan PT. LKM maka diperlukan komitmen dari berbagai pihak yang berkepentingan sehingga batas waktu tersebut dapat dipenuhi. Para pemegang saham, dewan pengawas dan pengurus harus bahu-membahu mengawal proses perubahan ini secara simultan dan penuh perhitungan.
Secara garis besar dapat dilihat dari 2 bagian besar, yaitu :.
- Tahap 1 adalah proses perubahan PD.PK menjadi PT.LKM oleh Notaris s.d mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum & HAM.infolebih lengkap KLIK DISINI.
- Tahap 2 adalah proses memperoleh ijin operasional sebagai PT.LKM dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dari dua tahapan krusial tersebut diperlukan sinergi antara para pemegang saham yaitu pemerintah provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten serta para pengurus PD.PK untuk senantiasa menjalin komunikasi intens dan saling membuka diri sehingga tahapan proses ini dapat dilalui dengan sempurna.
Sumber : http://andriekw.com/?p=230 (20/08/15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar