Pertama, Keadilan : Memberikan kesempatan yang sama kepada
masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk
mendapatkan pelayanan dari LKM.
Kedua, kebersamaan : kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama
untuk kepentingan bersama.
Ketiga, kemandirian : suatu kegiatan yang dilakukan tanpa banyak
tergantung kepada pihak lain, baik dari aspek Sumber daya manusia maupun
permodalan.
Keempat, kemudahan : prosedur pembiayaan dan penyimpanan dana dalam
LKm dibuat sesederhana mungkin.
Kelima, keterbukaan : suatu kegiatan usaha yang proses
pengelolaannya dapat diketahui oleh masyarakat
Keenam, pemerataan : pemberian pinjaman dan pembiayaan yang
menjangkau seluruh masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah
Ketujuh, keberlanjutan : suatu usaha yang dilakukan secara terus
menerus dan berkesinambungan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu.
Kedelapan, kedayagunaan dan kehasilgunaan : suatu kegiatan
pemberdayaan sekaligus mendayagunakan usaha dan layanan keuangan mikro untuk masyarakat
miskin dan/atau berpenghasilan rendah
Lembaga Keuangan Mikro bertujuan
untuk :
Pertama, meningkatkan akses
pendanaan skala mikro bagi masyarakat
Kedua, membantu peningkatan
pemberdayaan ekonomi & produktivitas masyarakat
Ketiga, membantu peningkatan
pendapatan & kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar