Beranda

Laman

Selasa, 16 Februari 2016

Sejarah LKM di Jawa Barat (1)

Sumber : suluhmania.wordpress.com
Perjalanan panjang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) di kabupaten – kabupaten wilayah Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan secercah cahaya yang menjadi pintu pembuka untuk mengembangkan dan memajukan usaha secara legal formal yaitu melalui pengukuhan ijin usaha dari lembaga yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan di awal tahun 2016. Tetapi sebelum bercerita tentang masa kini, alangkah bijak jika kita mencoba menengok ke belakang sejenak tentang sejarah dari Lembaga keuangan mikro ini.

Sejarah panjang diawali pada tahun 1961 yaitu lahirnya Badan Pembangunan Nasional atau United States Agency for Internasional Development (USAID) yang misinya mengelola bantuan keuangan dan ekonomi bagi negara- negara asing termasuk indonesia, Tahun 1965 Pemerintah Pusat memprogramkan dibentuknya lembaga keuangan pedesaan (LKD) atau LKM dengan nama Bank Karya Produksi Desa (BKPD).


Selanjutnya muncul kebijakan aturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor B.331/MK/IV/1970  yang melarang menggunakan istilah ‘Bank” dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 4/26-UPPB/PPTR  bahwa daerah tingkat II yaitu kabupaten/kota dapat membentuk Lembaga Keuangan Desa atau LKM. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk lembaga keuangan pedesaan sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 171/A-V/18/SK/1972 tanggal 1 juli 1972 tentang pembentukan Lembaga-lembaga perkreditan Kecamatan yang ditindaklanjuti seterusnya oleh Surat Keputusan Gubernur Nomor 142/A-II/V/SK/1973, Surat Keputusan Gubernur Nomor 446/A-III/ SK/1973, Keputusan Gubernur Nomor 581/Kep.409-binsar/1986. Maka bermunculanlah lembaga – lembaga prekreditan kecamatan hingga berjumlah ratusan yang tersebar di provinsi jawa barat yang kala itu termasuk juga wilayah provinsi banten saat ini.

Perkembangan kebijakan nasional sangat mendukung pertumbuhan dunia perbankan termasuk bank perkreditan rakyat yaitu yang dikenal dengan Pakto 88. Pada tahun 1988, pemerintah bersama BI melangkah lebih lanjut dalam deregulasi perbankan dengan mengeluarkan Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88) yang menjadi titik balik dari berbagai kebijakan penertiban perbankan 1971–1972. Pemberian izin usaha bank baru yang telah dihentikan sejak tahun 1971 dibuka kembali oleh Pakto 88. Demikian pula dengan ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan modal ringan. Suatu kemudahan yang sebelumnya belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta. Namun demikian, Pakto 88 juga mempunyai efek samping dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan. (Sumber : Unit Khusus Museum Bank Indonesia: Sejarah Bank Indonesia)

Biar makin sedep lanjut dengan nomor-nomor peraturan yang berganti hampir setiap tahun, tapi karena ini bagian dari sejarah maka tetap harus ditampilkan. Dimulai pada tahun 1987 dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1987 tentang LPK, dilanjutkan dengan  Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 5 Tahun 1996 tentang PD. BPR LPK dengan jumlah lembaga 161 buah.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 tentang PD. Perkerditan Kecamatan merespon perkembangan regulasi tentang perbankan dimana dalam peraturan daerah tersebut disebutkan terdapat 62 BPR yang mendapat ijin usaha dari Departemen Keuangan RI, 82 PD.PK yang belum mendapat ijin serta 17 PD.PK yang dalam kondisi non aktif ditambah dengan 1 BPR di kabupaten Karawang, 9 BPR di Kabupaten Cirebon dan 1 BPR di Kabupaten Tangerang. Sehngga jumlahnya menjadi 153 Lembaga BPR dan PD.PK.

(Tulisan ini masih merupakan tulisan awal penelusuran, tentunya data tersaji masih sangat terbatas, akan dilengkapi seiring data yang sedang terus dikumpulkan)

Selanjutnya klik saja Sejarah PTLKM di era 2006 sampai sekarang untuk info selanjutnya.

Salam Elka’em.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar