www.pulsk.com |
Perubahan dalam perda tersebut
untuk mengakomodir terbentuknya Provinsi Banten sehingga terjadi perubahan
komposisi pemegang saham baik di PD.BPR juga PDPK dan ada juga berkaitan
terbitnya regulasi dari bank indonesia yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Nomor 8/26/PBI/2006 tanggal 8 Nopember 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) khususnya untuk besaran modal dasar yang
berimbas juga kepada PDPK, termasuk juga untuk memberi ruang bagi pemerintah
provinsi jawa barat dalam memberikan penyertaan modal kepada PD. BPR dan PD.PK
perlu ada peningkatan besaran modal dasar yang sesuai dengan perda terdahulu
kewajiban pemerintah provinsi telah terpenuhi 100% pada tahun 2005.
Selanjutnya penambahan/pengurangan
jumlah PD.PK dan dengan masuknya Pemerintah Provinsi Banten sebagai pemilik
modal PD.PK, maka terdapat perubahan komposisi kepemilikan khususnya PD.PK yang
berada di Wilayah Provinsi Banten yang semula pada PD. BPR LPK Pemerintah
Provinsi Jawa Barat sebesar 35%, Pemerintah Kabupaten 50%, PT. Bank Jabar 15%,
menjadi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 15%, Pemerintah Provinsi Banten
15%, Pemerintah Kabupaten 55%, PT. Bank Jabar 15%. Sedangkan untuk PD.PK yang
belum berbentuk BPR (PD.LPK), kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat
yang semula sebesar 45%, Pemerintah Kabupaten 55%, menjadi Pemerintah Provinsi
Jawa Barat sebesar 30%, Pemerintah Provinsi Banten 15% dan Pemerintah Kabupaten
sebesar 55%.
Akhir tahun 2010 terjadi
perubahan pertama Perda 14 Tahun 2006, hal tersebut merupakan tindaklanjut dari
rekomendasi Panitia Khusus Kinerja BUMD DPRD Provinsi Jawa Barat yang
merekomendasikan untuk melakukan konsolidasi atau merger dalam upaya
meningkatkan daya saing usaha, koordinasi dan efisiensi, serta untuk
mengefektifkan pengawasan dan membantu Pemerintah Daerah dalam menggerakkan
ekonomi kerakyatan. Konsolidasi atau merger PD Bank Perkreditan Rakyat/PD
Perkreditan Kecamatan (PD.BPR/PD.PK) dilakukan pada beberapa PD.BPR di wilayah
Kabupaten yang bersangkutan menjadi satu PD.BPR dan beberapa PD. PK menjadi
satu PD.PK dengan nama yang baru. Sehingga berproseslah PD.BPR dan PDPK ini
memasuki babak selanjutnya. Perkembangan PD.BPR akan dibahas dalam tulisan
lain. Fokus kepada PDPK yang berserak di setiap kabupaten tentu menjadi
tantangan tersendiri untuk tim dari provinsi jawa barat bagaimana mensukseskan
proses konsolidasi dan merger PDPK ini.
Sebelum melangkah lebih jauh
tentu perlu juga dijelaskan makna dari istilah konsolidasi dan merger ini.
Konsolidasi adalah penggabungan 2 (dua) PD.BPR/PD.PK atau lebih dengan cara
mendirikan PD.BPR/PD.PK baru dan membubarkan PD.BPR/PD.PK tersebut tanpa
melikuidasi terlebih dahulu. Sementara Merger adalah penggabungan 2 (dua)
PD.BPR/PD.PK atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu
PD.BPR/PD.PK dan membubarkan PD.BPR/PD.PK lainnya tanpa melikuidasi terlebih
dahulu. Mengerucutlah masing-masing PDPK menjadi hanya 1 PDPK di dalam satu
kabupaten.
Lanjut gaan....... Perkembangan selanjutnya
bagi PDPK di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten adalah dengan terbitnya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan
ditindaklanjuti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12, 13 dan
14/POJK.05/2014 yang semuanya mengatur tentang lembaga keuangan mikro dimana
poin penting dari hadirnya regulasi tersebut adalah komposisi saham yang
mensyaratkan pemerintah kabupaten memiliki minimal 60% jumlah saham dan ironisnya
Pemerintah Provinsi tidak disebutkan dalam kepemilikan saham, malah dalam Pasal
30 POJK 12/POJK.05/2014 hanya diberi batas waktu 5 (lima) tahun untuk segera
menyesuaikan dengan perundangan yang berlaku. Selanjutnya juga terbitnya
Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya
mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada pasal 334 ayat (2) bahwa
perusahaan umum daerah yang dimiliki oleh lebih dari satu pemerintah daerah
wajib berubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan terbatas.
Plus yang bikin ketar ketir
adalah batasan waktu pengukuhan dan pemberian ijin usaha bagi lembaga keuangan
mikro dalam POJK 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha Dan Kelembagaan
Lembaga Keuangan Mikro Pasal 29 adalah tanggal 8 januari 2016. Maka betul-betul
harus dirancang langkah-langkah tahapan yang tepat, efektif dan efisien
sehingga batasan tanggal tersebut dapat dipenuhi tepat waktu. Dinamika ini
direspon cepat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera mengubah
regulasi yang ada sehingga pada semester I Tahun Anggaran 2015 berproses 2
rancangan perda. Raperda pertama adalah tentang Perubahan Kedua Perda 14/2006
dan raperda kedua adalah Perubahan Bentuk Hukum Bagi PDPK Hasil Konsolidasi Dan
Merger Mejadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro.
Setelah berjibaku cukup alot dan
melelahkan, beradu argumen dengan segala taburan penjelasan. Beberapa kali
kunjungan kerja plus diskusi dan debat di ruang komisi III hingga Pansus DPRD
Provinsi Jawa Barat akhirnya pada tanggal 16 juli 2015 telah diundangkan
menjadi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Perda 14
Tahun 2006 Tentang PD BPR dan PDPK dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan
Kecamatan hasil Merger/Konsolidasi Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan
Mikro.
Bagaimana kelanjutannya?... KLIKHere.
Tos teu sabar ahhhhhh
BalasHapusmangga diaos dan dikoreksi pa Hendi Rosmana
Hapus