Tampilkan postingan dengan label perseroan terbatas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perseroan terbatas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Januari 2017

RUPS Perdana

pixabaycom
RUPS Perdana sebuah judul yang mudah dipahami, bahwa setelah diterbitkannya Pengesahan Badan Hukum PT dari Kementerian Hukum & HAM maka sudah sah sebuah perseroan berdiri, baca Syarat berdirinya PT. Selanjutnya tentu harus dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama, yang lebih dikenal dengan sebutan RUPS Pertama.

RUPS Pertama muncul pada Pasal 13 UU 40/2007 yang membahas tentang perbuatan hukum dan jangka waktu. Penasaran khan?.. oke kita bahas bro. Perbuatan hukum yang dimaksud adalah berkaitan dengan sah tidaknya sebuah perbuatan hukum dan menjadi tanggung jawab siapa?... pada pasal ini dijelaskan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum di dirikan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. 

Contoh perbuatan hukum para calon pendiri itu apa yach?... yang umum berkaitan dengan pengeluaran anggaran untuk proses menuju penerbitan pengesahan badan hukum dari Kemenkumham, khan harus diputuskan status pembiayaannya dari mana?..  apakah duit sendiri?.. nggak mau donk... tentunya duit para pesaham yang disahkan dalam RUPS Pertama ini. 

Selain itu mungkin saja terjadi perjanjian perikatan antara calon pendiri dengan pihak lain untuk kepentingan perseroan, hal inipun menjadi penting untuk disahkan secara TEGAS lho... sekali lagi tegas. Artinya dalam RUPS pertama ini bukan berteriak dengan lantang tetapi di lisankan secara tegas, di berita acarakan ataupun langsung dihadiri oleh Notaris.

Ketentuan ini mengatur tata cara yang harus ditempuh untuk mengalihkan kepada perseroan hak dan atau kewajiban yang timbul dari perbuatan calon pendiri yang dibuat sebelum perseroan di dirikan melalui penerimaan secara tegas atau pengambil alihan hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum dimaksud (penjPs13-1).

Berkaitan dengan batas waktu, maka diberi kesempatan paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk dilakukan RUPS Pertama setelah perseroan memperoleh status badan hukum. Jika batasan waktu itu terlampaui atau RUPS tidak bisa mengambil keputusan maka setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertangggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul (ps13-4).

Ada hal yang mendasar  berkaitan dengan sah tidaknya keputusan RUPS pertama ini adalah harus dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat (ps13-3).  Meskipun bukan tahu bulat yg enyoy... tapi keputusannya disetujui 100 persen oleh seluruh pemegang saham.

.... (bersambung)

Syarat berdirinya PT

sumber : osbikblogspotcoid
Tahun telah berganti menjadi 2017, betapa sang waktu begitu tega meninggalkan kita. Atau kita lalai sehingga tidak menggunakan waktu sebaik-baiknya?.. karena memang sunatullah, bahwa waktu itu terus berlalu tidak akan berhenti. Sehingga cara terbaik adalah menggunakan waktu sebaik-baiknya, mengumpulkan bekal untuk kehidupan kekal di akherat nanti.

Balik lagi ke RUPS, pertanyaannya kapan RUPS mulai dilaksanakan?....

Ya tentunya setelah ada legalitas atau kepastian hukum donk. Bentuknya?.. pastinya ada keputusan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tentang hadirnya sebuah entitas badan hukum berbentuk perseroan yang sudah memenuhi syarat- syarat formal. Apa syarat-syarat formalnya?..... (waddduh pertanyaan makin banyak seeeh)


Syarat berdirinya Perseroan terbatas adalah :
Pertama, Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia (ps7-1). Tetapi jangan terjebak bahwa orang itu manusia saja, tetapi orang itu adalah manusia warga negara indonesia atau warga negara asing dan bisa juga badan hukum atau badan hukum asing. Kenapa nggak bisa olangan sih klo bikin Perseroan terbatas?.. karena e.. karena.. pada dasarnya perseroan ini sebagai badan hukum, perseroan ini didirikan berdasarkan perjanjian... perjanjian, masa perjanjian olangan?... yaa minimal ada 2 (dua) pihak, betul gan?... manggut-manggut.

Selain didirikan oleh orang atau badan hukum, harus ada akta notaris, berarti berhubungan dengan notaris. So... klo profesi notaris sudah pada paham khan?... belum?... addduh ini bego bingit sih. Ya udah dibantu jelasin dech, Profesi Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris adalah WNI, umur minimal 27 tahun, Bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani & rohani, berijasah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan, pernah magang/bekerja di kantor notaris 12 bln berturut, tidak bersatus pegawai negeri/pejabat negara/advokat atau jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang. Trus jelas klo di kantornya ada plang dan ditulis nomor pengesahan sebagai notaris dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi tinggal dateng, tanya-tanya deh. Klo konsultasi mah insyaalloh gratis, tapi klo proses bikin PT pasti ada biayanya dan itupun transparant rinciannya.

Kedua, setiap pemegang saham wajib mengambil bagian saham (Ps7-2), urusan persentasenya mah silahkan bersepakat yang penting jumlah sahamnya jadi 100 persen. Tetapi hal ini tidak berlaku untuk peleburan. Naon eta peleburan teh?..  peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva & pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum (Ps1-10) atau dikenal juga dengan istilah konsolidasi. Dalam hal peleburan, seluruh aktiva & pasiva perseroan yang meleburkan diri menjadi modal perseroan hasil peleburan dan pendiri tidak mengambil bagian saham sehingga pendiri dari perseroan hasil peleburan adalah perseroan yang meleburkan diri dan sekaligus nama pemegang saham adalah pemegang saham dari perseroan yang meleburkan diri. Wow jadi melebar beginih?... gpp atuh ih, nambah info nambah pengetahuan, kalaupun pusing berarti proses pemahaman dalam otak kita sedang berjalan hehehehe.... pisss ah.

Pokokna mah minimal 2 (dua) pemegang saham, kalaupun ternyata setelah pengesahan dan KemenkumHAM tentang badan hukum PT tersebut sudah keluar, ari pek teh Pemegang sahamnya tinggal satu karena sesuatu hal. Maka diberi waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau segera diisi oleh pemegang saham lainnya (ps7-5) dan jangan lupa bahwa sebuah PT sah berdiri atau perseroan berbadan hukum sejak tanggal terbitnya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.

Trus klo 6 bulan kelewat, eh ternyata pemegang saham masih olangan?.... akibatnya adalah pemegang saham (yg olangan bin sendirian ini) bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan yang terjadi setelah masa 6 bulan tengat waktu tersebut terlewati, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut (ps7-6). Siapa yach pihak yang berkepentingan itu?... itu adalah Kejaksaan untuk kepentingan umum, direksi, dewan komisaris, karyawan perseroan, kreditor, dan atau pemangku kepentingan lainnya.

Eitts belum selesai, ternyata di pasal 7 ayat 7 disebutkan pengecualian untuk pemegang sahamnya minimal 2 (dua) yaitu : a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal. Ini berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan juga tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Jadi klo diluar urusan BUMN dan Pasar Modal maka tetap minimal kepemilikan saham dalam perseroan minimal 2 orang atau 2 pihak...

Kembali ke pertanyaan awal, kapan RUPS dilakukan?..... tentunya setelah ada pengesahan badan hukum perseroan dari Kementrerian Hukum dan HAM sesuai tanggal penerbitan pengesahannya. 

Trus ngapain kita di RUPS itu?.....

Pengen tahu?.... klik Aja RUPS PERDANA.

Selasa, 05 Januari 2016

Apa itu LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (LKM)?

Apa itu PT LKM atau Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro ? beragam pertanyaan senada muncul menyikapi fenomena tersebut.

Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Dasar hukumnya adalah Undang – Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang diundangkan pada tanggal 8 januari 2013 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12.

Senin, 14 Desember 2015

TAHAP 1 PROSES TRANSFORMASI PD.PK MENJADI PT.LKM

Sumber : www.fiscuswannabe.web.id
Tahapan pertama dalam perubahan bentuk badan hukum bagi Perusahaan daerah Pekrekreditan Kecamatan menjadi PT Lembaga keuangan mikro adalah mengacu kepada pasal 64b ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 20015 yaitu “…PD.PK hasil merger & konsolidasi harus dilakukan perubahan bentuk hukum  menjadi perseroan terbatas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan….”  selanjutnya Pasal 64b ayat (3) berbunyi : “Perubahan bentuk hukum Pd.PK hasil konsolidasi & merger…. paling lama pada bulan desember 2015.”  Serta pada penjelasan pasal tersebut berbunyi : PD.PK hasil konsolidasi atau merger wajib bertransformasi atau berubah menjadi Lembaga Keuangan Mikro dengan bentuk hukum perseroan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 39, & perubahan bentuk hukum PD.PK hasil merger menjadi PT.LKM di daerah provinsi ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

AWAL TRANSFORMASI PD.PK MENJADI PT. LKM


Sebuah perubahan adalah keniscayaan, gitu kata orang bijak. Jadi jangan takut dengan perubahan. Jalani, nikmati dan syukuri saja. Hanya saja yang paling berat adalah menjalaninya. Itu pun bagi sebagian orang. Karena banyak juga yang bisa menikmati atau tertantang dengan adanya perubahan. Tinggal memilih saja mau dalam posisi mana.
Dalam konteks tulisan sederhana ini, akan dibahas hal yang spesifik yaitu tentang transformasi Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK). Transformasi adalah bahasa kerennya dari perubahan, atau berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) online adalah : perubahan rupa (bentuk, sifat, fungsi, dst). Jika berdasarkan film maka yang cocok adalah film transformer dimana ada sedan bumble bee, Truk Iron Head,Ratcheat & Jazz juga pimpinanna Optimus Prime yang merupakan tokoh Autobot dengan pihak jahat yang disebut Decepticon. Perubahan yang signifikan terjadi adalah dari bentuk mobil menjadi robot yang canggih begitu menggoda mata dengan teknologi CGI (Computer-Generated Imagery) yang keren.