Manajemen Resiko Kredit (1)
Definisi Kredit berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah :
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasrakan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Untuk prinsip syariah tinggal ditambahkan
berdasarkan prinsip bagi hasil.
Pertama, masalah informasi.
Banyak informasi yang tidak informatif sehingga mempengaruhi kualitas keputusan
dalam memberikan kredit yang akhirnya akan menimbulkan kredit bermasalah. Mengapa
informasi awal begitu penting? Karena harus diyakini tentang informasi
ASIMETRIS, artinya yang tahu tentang diri pribadi, usaha, kemampuan dan niat
baik dari calon debitur adalah debitur itu sendiri sehingga bisa saja
tersembunyi sifat moral hazard (perilaku tercela) dari pihak peminjam/debitur.
Kedua, masalah insentif.
Harus dibedakan antara debitur yang membayar angsuran tepat waktu dengan
debitur yang tidak teratur membayar angsuran atau masuk kolektibilitas kurang
lancar, diragukan dan macet.
Ketiga, masalah pemantauan.
Pemantauan atau monitoring dilakukan sesaat setelah kredit tersebut cair dan
diterima debitur, bukan pada saat ada potensi masalah. Jadi monitoring harus
dilakukan sejak dini