Senin, 11 April 2016

BUMD, LKM & PEMDA

source : pixabay.com
 Hadirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak hanya mengatur tentang pemerintahan saja tetapi mengatur juga tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yaitu pada Bab XII yang terdiri dari 13 pasal yaitu pasal 331 sampai dengan pasal 343 atau sekitar 3,16% dari 411pasal dan 27 Bab dari Undang-Undang tersebut yang diundangkan pada tanggal 30 september 2014.

Salah satu pasal yang krusial adalah pasal yang mengatur kepemilikan dan bentuk badan hukum dari BUMD yaitu :
Ø  pasal 334 ayat (2) menyatakan bahwa “BUMD yang dimiliki lebih dari satu pemerintah daerah harus merubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan  Daerah (Perseroda)” ;
Ø  pasal 339 ayat (1) menyatakan bahwa “Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk PT yang kepemilikan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh Pemerintah Daerah”. 


Dalam rangka mematuhi isi dari undang-undang tersebut maka BUMD yang dimiliki lebih dari satu pemerintahan daerah harus mengubah bentuk hukumnya menjadi perseroan terbatas yang tentunya memiliki Undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. BUMD yang merupakan kepemilikan bersama lebih banyak di sektor keuangan yaitu Perusahaan Daerah yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) atau lebih dikenal dengan sebutan LPK dan BKPD. Umumnya kepemilikan bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, disisi lain tuntutan menjadi perseroan terbatas juga termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang ditujukan kepada lembaga non perbankan dan bergerak dalam bidang jasa keuangan lainnya yang mencakup PD.PK, baitul mal tanwit serta lembaga jasa non keuangan lainnya. Bentuk badan hukum dalam undang-undang tersebut disebutkan yaitu Perseroan Terbatas atau koperasi.

Kembali pada BUMD yang kepemilikan sahamnya dimiliki bersama oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebelum dilakukan proses perubahan bentuk hukum menjadi perseroan terbatas menjadi sebuah keharusan untuk dilakukan penggabungan terlebih dahulu. Penggabungan BUMD ini tentunya berlaku bagi BUMD sejenis yang terletak di satu kabupaten/kota. Bentuk penggabungannya bisa melalui proses merger ataupun konsolidasi.

Berkaitan dengan jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah daerah pada BUMD yang sudah berbentuk Perseroan terbatas maka batasan minimal 51% menjadi debatable. Karena di lapangan terdapat berbagai PT BUMD yang kepemilikan sahamnya 3 pihak dan tidak ada yang mayoritas 51%, pertanyaannya adalah, “Apakah BUMD tersebut masih bisa masuk klasifikasi BUMD atau tidak?, atau hanya menjadi investasi pemerintah daerah saja pada perusahaan tersebut?”

Bentuk usaha nyata dari pemerintah daerah tentunya berusaha membuat peraturan daerah yang kembali mensyaratkan batasan kepemilikan saham di BUMD-BUMD pemda tersebut adalah minimal 51% dan tentunya harus bersiap-siap untuk melakukan penyetoran penyertaan modal setelah Peraturan daerah tersebut selesai diundangkan. Tentu tidak masalah bagi pemda yang memiliki potensi keuangan daerah yang besar, bagaimana dengan pemda yang keuangan daerahnya terbatas?

Kembali kepada timeline yang diatur dalam Undang-Undang 23 Taun 2014 bahwa penyesuaian terhadap pasal-pasal didalam UU tersebut paling lambat 3 tahun setelah diundangkan yaitu 2 Oktober 2017, masih ada waktu 1,5 tahun untuk menyesuaikan. Meskipun jangan terlena karena waktu tersebut relatif singkat apalagi dikaitkan dengan mekanisme legislasi daerah yang begitu rigid serta perlu kesungguhan karena berhubungan dengan pihak diluar eksekutif yaitu DPRD.

Untuk kegalauan status BUMD yang belum memenuhi 51% dan berbagai pertanyaan lainnya semoga dapat terjawab dari peraturan perundang-undangan turunannya yaitu Peraturan pemerintah, dimana hingga tulisan ini dibuat, Tim dari Kementerian Dalam Negeri sedang membahas intensif Rancangan peraturan pemerintah (RPP) khususnya yang mengatur tentang BUMD ini dengan batas waktu PP tersebut harus terbit paling lambat 2 oktober 2016, tinggal menghitung hari dan bulan. Semoga Peraturan Pemerintah tentang BUMD ini betul-betul bisa menjadi pedoman secara komprehensif bagi semua pihak khususnya pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan BUMD yang ungggul, bermanfaat bagi masyarakat juga menguntungkan untuk pemerintah daerah.

Wassalam,
SuakaIndah110416

Tidak ada komentar:

Posting Komentar