Sabtu, 14 Mei 2016

Manajemen Resiko Kredit (1)

Manajemen Resiko Kredit (1)

Definisi Kredit berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah :

Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasrakan persetujuan atau  kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Untuk prinsip syariah tinggal ditambahkan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Sumber : transkartunblogspotdotcom
Masalah kunci dalam manajemen resiko kredit adalah :

Pertama, masalah informasi. Banyak informasi yang tidak informatif sehingga mempengaruhi kualitas keputusan dalam memberikan kredit yang akhirnya akan menimbulkan kredit bermasalah. Mengapa informasi awal begitu penting? Karena harus diyakini tentang informasi ASIMETRIS, artinya yang tahu tentang diri pribadi, usaha, kemampuan dan niat baik dari calon debitur adalah debitur itu sendiri sehingga bisa saja tersembunyi sifat moral hazard (perilaku tercela) dari pihak peminjam/debitur.

Kedua, masalah insentif.  Harus dibedakan antara debitur yang membayar angsuran tepat waktu dengan debitur yang tidak teratur membayar angsuran atau masuk kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet.

Ketiga, masalah pemantauan. Pemantauan atau monitoring dilakukan sesaat setelah kredit tersebut cair dan diterima debitur, bukan pada saat ada potensi masalah. Jadi monitoring harus dilakukan sejak dini


Keempat, masalah tindakan hukum. Disini jelas harus ada ketegasan kepada nasabah yang tidak membayar tepat waktu. Agar menimbulkan efek jera dan tentunya meminimalisir terjadinya kredit macet.

SIKLUS MANAJEMEN KREDIT :
1.       Permohonan Kredit
2.       Analisa Kredit
3.       Keputusan Kredit
4.       Adminisrasi Kredit
5.       Pemantauan Kredit
6.       Penanganan Kredit bermasalah

Unsur – unsur kredit ada 4, yaitu : Penyerahan uang/tagihan, Kepercayaan, Waktu dan Prestasi

Kepercayaan ditindaklanjuti dengan perjanjian kredit sementara waktu berurusan dengan resiko, karena semakin panjang masa kredit maka resiko semakin besar.


Berkaitan dengan analisa Kredit terdapat prinsip 6 C yaitu :

Pertama, Caracter.  Prinsip ini mengedepankan penilaian dari analis kredit terhadap calon debitur dari sisi kemauan untuk membayar angsuran pinjaman.

Kedua, Capacity.  Ini bicara tentang penilaian kemampuan dari calon kreditor untuk melakukan pembayaran.

Ketiga, Cash Flow. Arus kas untuk melihat perkembangan usaha dari sisi aspek keuangan.

Keempat, Capital.  Melihat dari sisi perbandingan pinjaman yang diberikan dengan kemampuan kreditur dalam memenuhi kebutuhannya.

Kelima, Condition. Ini melihat dari sisi kondisi ekonomi yang ada.

Keenam, Colateral. Sebagai prinsip terakhir, dimana dari semua prinsip analisa kredit tersebut untuk lebih meyakinkan dan mengamankan bank dari kemungkinan masalah kredit di kemudian hari maka diperlukan jaminan atau agunan sebagai fungsi pengcover.

----------------------------------------------------------------------
Sumber : D4-CR1-H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar