Tampilkan postingan dengan label merger. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label merger. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Desember 2015

TAHAP 1 PROSES TRANSFORMASI PD.PK MENJADI PT.LKM

Sumber : www.fiscuswannabe.web.id
Tahapan pertama dalam perubahan bentuk badan hukum bagi Perusahaan daerah Pekrekreditan Kecamatan menjadi PT Lembaga keuangan mikro adalah mengacu kepada pasal 64b ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 20015 yaitu “…PD.PK hasil merger & konsolidasi harus dilakukan perubahan bentuk hukum  menjadi perseroan terbatas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan….”  selanjutnya Pasal 64b ayat (3) berbunyi : “Perubahan bentuk hukum Pd.PK hasil konsolidasi & merger…. paling lama pada bulan desember 2015.”  Serta pada penjelasan pasal tersebut berbunyi : PD.PK hasil konsolidasi atau merger wajib bertransformasi atau berubah menjadi Lembaga Keuangan Mikro dengan bentuk hukum perseroan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 39, & perubahan bentuk hukum PD.PK hasil merger menjadi PT.LKM di daerah provinsi ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.