Tampilkan postingan dengan label lembaga keuangan mikro. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lembaga keuangan mikro. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Februari 2016

Sejarah LKM di Jawa Barat (4)

Meskipun masih banyak yang harus diceritakan tetapi sementara dipercepat untuk bercerita pada sesi yang membahagiakan dan menjadi awal yang indah untuk meraih kesuksesan di masa depan dengan menghadapi segala tantangan.

Singkat cerita setelah berjibaku dan berjuang dengan penuh dedikasi dan kerjasama yang apik diantara para pengurus pendiri PT Lembaga Keuangan Mikro yang mayoritas adalah pengurus eksisting yaitu Dewan Pengawas dan Pimpinan PDPK, maka di akhir bulan Desember 2015 telah terbit keputusan surat dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang mengesahkan perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas yaitu :

1. PDPK Karawang menjadi PT LKM Karawang 
2. PDPK Cianjur menjadi PT LKM Ahlakul Karima
3. PDPK Garut menjadi PT LKM Garut
4. PDPK Pancatengah menjadi PT LKM Pancatengah
5. PDPK Jatiluhur menjadi PT LKM Mekar Asih
6. PDPK Sumedang menjadi PT LKM Sumedang
7. PDPK Sukabumi menjadi PT LKM Sukabumi
8. PDPK Cidolog menjadi PT LKM Ciamis
9. PDPK Kuningan menjadi PT LKM Kuningan
10.PDPK Bogor menjadi PT LKM Bogor

Termasuk PDPK di wilayah Provinsi Banten yaitu PDPK Tangerang, Serang, Lebak dan Pandeglang yang mengerucut menjadi 4 (empat) PT LKM.

Selanjutnya semua PT LKM mengajukan permohonan pengukuhan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan surat ijin usaha berdasarkan POJK No.12/POJK.05/2014 sebelum deadline tanggal 8 Januari 2016.

Alhamdulillah hingga minggu pertama bulan februari 2016, telah terbit Surat Ijin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan kepada beberapa PT LKM dan sisanya masih dalam proses pengiriman via pos.

Perjuangan panjang menuju lembaga yang memiliki legalitas dan ijin usaha sudah selesai, meskipun masih berstatus ijin bersyarat karena ada beberapa berkas yang belum dipenuhi. Selanjutnya tantangan terbentang untuk menumbuhkembangkan lembaga keuangan mikro ini untuk lebih baik, lebih maju dan lebih bermanfaat bagi semua pihak... terharu deh.

...... catetatan :
Klo yang masih perlu info tentang Elka'em bisa juga di buka di :
Sejarah LKM di Jawa Barat (1)
Sejarah LKM di Jawa Barat (2)
Sejarah LKM di Jawa Barat (3)
Apakah Lembaga Keuangan Mikro itu?
Asas & Tujuan LKM
Awal Transformasi PDPK menjadi PT LKM
Proses Transformasi PT LKM tahap 1

Sejarah LKM di Jawa Barat (3)

www.kontan.com
Genderang sudah ditabuh, Perda Perubahan bentuk hukum sudah terbit. Sekarang tantangannya adalah untuk segera mengubah bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Disini diuji komitmen, kebersamaan dan rasa saling membantu bahu membahu antara perwakilan pemilik yaitu pemerintah provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten dengan para pengurus PDPK di Jawa Barat dan Banten. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 menyebutkan bahwa PDPK yang berubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT.LKM) tersebar di 10 Kabupaten di Provinsi Jawa Barat dan 4 Kabupaten di Provinsi Banten yaitu di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak.

Pasal 5a Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa untuk komposisi saham PT LKM di Provinsi Banten diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Banten ataupun oleh Perda Kabupaten di Provinsi Banten. Oleh karena itu Tim Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencurahkan konsentrasi ke 10 PDPK calon PT LKM di Jawa Barat meskipun tentu tetap meluangkan waktu untuk membantu 4 Kabupaten di Provinsi Banten.

Selasa, 16 Februari 2016

Sejarah LKM di Jawa Barat (2)

www.pulsk.com
Seiring waktu yang tak pernah mau berhenti sejenak untuk sekedar menghela nafas, regulasi yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Tentang Bank Pekreditan Rakyat (BPR) Dan Perkreditan Kecamatan (PD.PK) di Jawa barat terus berkembang. Tahun 2006 lahirlah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 14 tahun 2006 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan yang ditetapkan pada tanggal 20 desember 2006 dan diundangkan tanggal 22 desember 2006. Esensi penting dari perda tersebut terkait PD.BPR dan PDPK adalah sebagai pedoman mendasar bagi eksistensi PD. BPR dan PDPK tersebut seiring dengan dinamika yang ada khususnya hal-hal mendasar, hak dan kewajiban serta pengurusan dan pengelolaan PD.PK.

Perubahan dalam perda tersebut untuk mengakomodir terbentuknya Provinsi Banten sehingga terjadi perubahan komposisi pemegang saham baik di PD.BPR juga PDPK dan ada juga berkaitan terbitnya regulasi dari bank indonesia yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/26/PBI/2006 tanggal 8 Nopember 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) khususnya untuk besaran modal dasar yang berimbas juga kepada PDPK, termasuk juga untuk memberi ruang bagi pemerintah provinsi jawa barat dalam memberikan penyertaan modal kepada PD. BPR dan PD.PK perlu ada peningkatan besaran modal dasar yang sesuai dengan perda terdahulu kewajiban pemerintah provinsi telah terpenuhi 100% pada tahun 2005.

Sejarah LKM di Jawa Barat (1)

Sumber : suluhmania.wordpress.com
Perjalanan panjang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) di kabupaten – kabupaten wilayah Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan secercah cahaya yang menjadi pintu pembuka untuk mengembangkan dan memajukan usaha secara legal formal yaitu melalui pengukuhan ijin usaha dari lembaga yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan di awal tahun 2016. Tetapi sebelum bercerita tentang masa kini, alangkah bijak jika kita mencoba menengok ke belakang sejenak tentang sejarah dari Lembaga keuangan mikro ini.

Sejarah panjang diawali pada tahun 1961 yaitu lahirnya Badan Pembangunan Nasional atau United States Agency for Internasional Development (USAID) yang misinya mengelola bantuan keuangan dan ekonomi bagi negara- negara asing termasuk indonesia, Tahun 1965 Pemerintah Pusat memprogramkan dibentuknya lembaga keuangan pedesaan (LKD) atau LKM dengan nama Bank Karya Produksi Desa (BKPD).

Selasa, 05 Januari 2016

Asas & Tujuan Lembaga Keuangan Mikro

www.clker.com
Lembaga Keuangan Mikro berasaskan :

Pertama, Keadilan : Memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk mendapatkan pelayanan dari LKM.
Kedua, kebersamaan : kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama.
Ketiga, kemandirian : suatu kegiatan yang dilakukan tanpa banyak tergantung kepada pihak lain, baik dari aspek Sumber daya manusia maupun permodalan.
Keempat, kemudahan : prosedur pembiayaan dan penyimpanan dana dalam LKm dibuat sesederhana mungkin.
Kelima, keterbukaan : suatu kegiatan usaha yang proses pengelolaannya dapat diketahui oleh masyarakat
Keenam, pemerataan : pemberian pinjaman dan pembiayaan yang menjangkau seluruh masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah
Ketujuh, keberlanjutan : suatu usaha yang dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu.
Kedelapan, kedayagunaan dan kehasilgunaan : suatu kegiatan pemberdayaan sekaligus mendayagunakan usaha dan layanan keuangan mikro untuk masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah

Lembaga Keuangan Mikro bertujuan untuk :

Pertama, meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat
Kedua, membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi & produktivitas masyarakat
Ketiga, membantu peningkatan pendapatan & kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah

Apa itu LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (LKM)?

Apa itu PT LKM atau Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro ? beragam pertanyaan senada muncul menyikapi fenomena tersebut.

Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Dasar hukumnya adalah Undang – Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang diundangkan pada tanggal 8 januari 2013 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12.

Senin, 14 Desember 2015

TAHAP 1 PROSES TRANSFORMASI PD.PK MENJADI PT.LKM

Sumber : www.fiscuswannabe.web.id
Tahapan pertama dalam perubahan bentuk badan hukum bagi Perusahaan daerah Pekrekreditan Kecamatan menjadi PT Lembaga keuangan mikro adalah mengacu kepada pasal 64b ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 20015 yaitu “…PD.PK hasil merger & konsolidasi harus dilakukan perubahan bentuk hukum  menjadi perseroan terbatas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan….”  selanjutnya Pasal 64b ayat (3) berbunyi : “Perubahan bentuk hukum Pd.PK hasil konsolidasi & merger…. paling lama pada bulan desember 2015.”  Serta pada penjelasan pasal tersebut berbunyi : PD.PK hasil konsolidasi atau merger wajib bertransformasi atau berubah menjadi Lembaga Keuangan Mikro dengan bentuk hukum perseroan sebagaimana diatur oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 39, & perubahan bentuk hukum PD.PK hasil merger menjadi PT.LKM di daerah provinsi ditetapkan oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

AWAL TRANSFORMASI PD.PK MENJADI PT. LKM


Sebuah perubahan adalah keniscayaan, gitu kata orang bijak. Jadi jangan takut dengan perubahan. Jalani, nikmati dan syukuri saja. Hanya saja yang paling berat adalah menjalaninya. Itu pun bagi sebagian orang. Karena banyak juga yang bisa menikmati atau tertantang dengan adanya perubahan. Tinggal memilih saja mau dalam posisi mana.
Dalam konteks tulisan sederhana ini, akan dibahas hal yang spesifik yaitu tentang transformasi Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK). Transformasi adalah bahasa kerennya dari perubahan, atau berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) online adalah : perubahan rupa (bentuk, sifat, fungsi, dst). Jika berdasarkan film maka yang cocok adalah film transformer dimana ada sedan bumble bee, Truk Iron Head,Ratcheat & Jazz juga pimpinanna Optimus Prime yang merupakan tokoh Autobot dengan pihak jahat yang disebut Decepticon. Perubahan yang signifikan terjadi adalah dari bentuk mobil menjadi robot yang canggih begitu menggoda mata dengan teknologi CGI (Computer-Generated Imagery) yang keren.