Tampilkan postingan dengan label kompetensi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kompetensi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Mei 2013

(Kajian PP 46/2011 ttg Penilaian Prestasi Kerja PNS)



Kompetensi PNS... Bagian Kedua)
www.aebusinessnetwork.com
Malam semakin larut, tapi tanggung sudah memulai menulis dan mengcopas tentang kompetensi akhirnya keterusan, jangan-jangan ada zat addictive-nya nich, gawat dech... tp bukan karena itu, yang pasti menulisnya musti tuntas tas tas tas.... minnimal memberi pencerahan pada diri sendiri dan semoga bisa juga menambah wawasan bagi siapapun yang kesasar melihat blog ini dan membaca tentang tulisan ini.
Penilaian kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) telah semakin berkembang seiring perubahan jaman, jika sampai hari ini kita akrab dengan istilah DP3 dan (mungkin saja) tidak tau kepanjangannya, sekedar mengingatkan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) atau klik saja ‘Kajian PP 10/1979 ttg Penilaian PelaksanaanPekerjaan PNS,... padahal diriku yang lupa.. upstttt. Sekarang istilah baru adalah SKP yaitu Sasaran Kerja pegawai, mahluk apa itu???.....  yukkk mari kita kenalan.

(Kajian PP 10/1979 ttg Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS)



Kompetensi PNS... Bagian satu)*

Semilir angin malam terasa menyentuh kulit melalui jendela yang tak sengaja terbuka, menggugah rasa mendorong raga untuk kembali membuka buku tentang aturan- aturan yang tertuang dalam buku yang teronggok dibelakang meja kerja tanpa pernah tersentuh lagi oleh tangan unntuk membukanya. Sekarang jemari lincah mencari halaman dan penasaran untuk membaca kembali sebuah pedoman yang ‘seharusnya’ menjadi kitab utama dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai negeri sipil. Selain buku jadul juga bersanding Mbah google melalui laptop dengan ‘Windows 8 touch screen’... lho kok jadi lebay dan pamer siiih????..... yang pasti berselancar di jagad maya semakin terasa melalui sentuhan lembut di layar monitor memberi semangat baru dalam mengeksplorasi informasi dan mencari jati diri.

Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil

www.estinsapen.wordpress.com


Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :
  1. kesetiaan;
  2. prestasi kerja;
  3. tanggungjawab;
  4. ketaatan;
  5. kejujuran;
  6. kerjasama;
  7. prakarsa; dan
  8. kepemimpian.