Mentari sudah mulai meninggi
tatkala handpone lengkungku berbunyi, tanpa banyak pertimbangan segera
kuangkat. “Assalamualaikum, apa kabar
kang?” sebuah sapaan akrab karena tahu siapa yang berada di ujung telepon
sebelah sana. “Kabar baik Pak, mau minta
bapak jadi moderatur kami untuk minggu depan tentang inklusi keuangan”
Tanpa banyak berbasa-basi lainnya kami segera terlibat tanya jawab terutama
untuk penjadwalan dan mekanisme permohonan surat resminya yang tentu harus
melalui lembaga masing-masing.
Tampilkan postingan dengan label lkm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lkm. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 29 Oktober 2016
Sabtu, 20 Februari 2016
Sejarah LKM di Jawa Barat (4)
Meskipun masih banyak yang harus diceritakan tetapi sementara dipercepat untuk bercerita pada sesi yang membahagiakan dan menjadi awal yang indah untuk meraih kesuksesan di masa depan dengan menghadapi segala tantangan.
Singkat cerita setelah berjibaku dan berjuang dengan penuh dedikasi dan kerjasama yang apik diantara para pengurus pendiri PT Lembaga Keuangan Mikro yang mayoritas adalah pengurus eksisting yaitu Dewan Pengawas dan Pimpinan PDPK, maka di akhir bulan Desember 2015 telah terbit keputusan surat dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang mengesahkan perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas yaitu :
1. PDPK Karawang menjadi PT LKM Karawang
2. PDPK Cianjur menjadi PT LKM Ahlakul Karima
3. PDPK Garut menjadi PT LKM Garut
4. PDPK Pancatengah menjadi PT LKM Pancatengah
5. PDPK Jatiluhur menjadi PT LKM Mekar Asih
6. PDPK Sumedang menjadi PT LKM Sumedang
7. PDPK Sukabumi menjadi PT LKM Sukabumi
8. PDPK Cidolog menjadi PT LKM Ciamis
9. PDPK Kuningan menjadi PT LKM Kuningan
10.PDPK Bogor menjadi PT LKM Bogor
Termasuk PDPK di wilayah Provinsi Banten yaitu PDPK Tangerang, Serang, Lebak dan Pandeglang yang mengerucut menjadi 4 (empat) PT LKM.
Singkat cerita setelah berjibaku dan berjuang dengan penuh dedikasi dan kerjasama yang apik diantara para pengurus pendiri PT Lembaga Keuangan Mikro yang mayoritas adalah pengurus eksisting yaitu Dewan Pengawas dan Pimpinan PDPK, maka di akhir bulan Desember 2015 telah terbit keputusan surat dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang mengesahkan perubahan bentuk hukum dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas yaitu :
1. PDPK Karawang menjadi PT LKM Karawang
2. PDPK Cianjur menjadi PT LKM Ahlakul Karima
3. PDPK Garut menjadi PT LKM Garut
4. PDPK Pancatengah menjadi PT LKM Pancatengah
5. PDPK Jatiluhur menjadi PT LKM Mekar Asih
6. PDPK Sumedang menjadi PT LKM Sumedang
7. PDPK Sukabumi menjadi PT LKM Sukabumi
8. PDPK Cidolog menjadi PT LKM Ciamis
9. PDPK Kuningan menjadi PT LKM Kuningan
10.PDPK Bogor menjadi PT LKM Bogor
Termasuk PDPK di wilayah Provinsi Banten yaitu PDPK Tangerang, Serang, Lebak dan Pandeglang yang mengerucut menjadi 4 (empat) PT LKM.
Selanjutnya semua PT LKM
mengajukan permohonan pengukuhan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk
mendapatkan surat ijin usaha berdasarkan POJK No.12/POJK.05/2014 sebelum
deadline tanggal 8 Januari 2016.
Alhamdulillah hingga minggu
pertama bulan februari 2016, telah terbit Surat Ijin Usaha dari Otoritas Jasa
Keuangan kepada beberapa PT LKM dan sisanya masih dalam proses pengiriman via
pos.
Perjuangan panjang menuju lembaga
yang memiliki legalitas dan ijin usaha sudah selesai, meskipun masih berstatus
ijin bersyarat karena ada beberapa berkas yang belum dipenuhi. Selanjutnya tantangan
terbentang untuk menumbuhkembangkan lembaga keuangan mikro ini untuk lebih
baik, lebih maju dan lebih bermanfaat bagi semua pihak... terharu deh.
...... catetatan :
Klo yang masih perlu info tentang Elka'em bisa juga di buka di :
Sejarah LKM di Jawa Barat (1)
Sejarah LKM di Jawa Barat (2)
Sejarah LKM di Jawa Barat (3)
Apakah Lembaga Keuangan Mikro itu?
Asas & Tujuan LKM
Awal Transformasi PDPK menjadi PT LKM
Proses Transformasi PT LKM tahap 1
...... catetatan :
Klo yang masih perlu info tentang Elka'em bisa juga di buka di :
Sejarah LKM di Jawa Barat (1)
Sejarah LKM di Jawa Barat (2)
Sejarah LKM di Jawa Barat (3)
Apakah Lembaga Keuangan Mikro itu?
Asas & Tujuan LKM
Awal Transformasi PDPK menjadi PT LKM
Proses Transformasi PT LKM tahap 1
Sejarah LKM di Jawa Barat (3)
![]() |
| www.kontan.com |
Genderang sudah ditabuh, Perda
Perubahan bentuk hukum sudah terbit. Sekarang tantangannya adalah untuk segera
mengubah bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Disini
diuji komitmen, kebersamaan dan rasa saling membantu bahu membahu antara
perwakilan pemilik yaitu pemerintah provinsi Jawa Barat dan Pemerintah
Kabupaten dengan para pengurus PDPK di Jawa Barat dan Banten. Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015 menyebutkan bahwa PDPK yang berubah
bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT.LKM)
tersebar di 10 Kabupaten di Provinsi Jawa Barat dan 4 Kabupaten di Provinsi
Banten yaitu di Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang dan
Kabupaten Lebak.
Pasal 5a Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2015 mengamanatkan bahwa untuk komposisi saham
PT LKM di Provinsi Banten diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Banten ataupun
oleh Perda Kabupaten di Provinsi Banten. Oleh karena itu Tim Pemerintah
Provinsi Jawa Barat mencurahkan konsentrasi ke 10 PDPK calon PT LKM di Jawa
Barat meskipun tentu tetap meluangkan waktu untuk membantu 4 Kabupaten di
Provinsi Banten.
Selasa, 16 Februari 2016
Sejarah LKM di Jawa Barat (2)
![]() |
| www.pulsk.com |
Perubahan dalam perda tersebut
untuk mengakomodir terbentuknya Provinsi Banten sehingga terjadi perubahan
komposisi pemegang saham baik di PD.BPR juga PDPK dan ada juga berkaitan
terbitnya regulasi dari bank indonesia yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Nomor 8/26/PBI/2006 tanggal 8 Nopember 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) khususnya untuk besaran modal dasar yang
berimbas juga kepada PDPK, termasuk juga untuk memberi ruang bagi pemerintah
provinsi jawa barat dalam memberikan penyertaan modal kepada PD. BPR dan PD.PK
perlu ada peningkatan besaran modal dasar yang sesuai dengan perda terdahulu
kewajiban pemerintah provinsi telah terpenuhi 100% pada tahun 2005.
Sejarah LKM di Jawa Barat (1)
![]() |
| Sumber : suluhmania.wordpress.com |
Perjalanan panjang Perusahaan
Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) di kabupaten – kabupaten wilayah Provinsi
Jawa Barat telah mendapatkan secercah cahaya yang menjadi pintu pembuka untuk
mengembangkan dan memajukan usaha secara legal formal yaitu melalui pengukuhan
ijin usaha dari lembaga yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan di awal
tahun 2016. Tetapi sebelum bercerita tentang masa kini, alangkah bijak jika
kita mencoba menengok ke belakang sejenak tentang sejarah dari Lembaga keuangan
mikro ini.
Sejarah panjang diawali pada
tahun 1961 yaitu lahirnya Badan Pembangunan Nasional atau United States Agency
for Internasional Development (USAID) yang misinya mengelola bantuan keuangan
dan ekonomi bagi negara- negara asing termasuk indonesia, Tahun 1965 Pemerintah
Pusat memprogramkan dibentuknya lembaga keuangan pedesaan (LKD) atau LKM dengan
nama Bank Karya Produksi Desa (BKPD).
Selasa, 05 Januari 2016
Asas & Tujuan Lembaga Keuangan Mikro
Pertama, Keadilan : Memberikan kesempatan yang sama kepada
masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah untuk
mendapatkan pelayanan dari LKM.
Kedua, kebersamaan : kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama
untuk kepentingan bersama.
Ketiga, kemandirian : suatu kegiatan yang dilakukan tanpa banyak
tergantung kepada pihak lain, baik dari aspek Sumber daya manusia maupun
permodalan.
Keempat, kemudahan : prosedur pembiayaan dan penyimpanan dana dalam
LKm dibuat sesederhana mungkin.
Kelima, keterbukaan : suatu kegiatan usaha yang proses
pengelolaannya dapat diketahui oleh masyarakat
Keenam, pemerataan : pemberian pinjaman dan pembiayaan yang
menjangkau seluruh masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah
Ketujuh, keberlanjutan : suatu usaha yang dilakukan secara terus
menerus dan berkesinambungan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu.
Kedelapan, kedayagunaan dan kehasilgunaan : suatu kegiatan
pemberdayaan sekaligus mendayagunakan usaha dan layanan keuangan mikro untuk masyarakat
miskin dan/atau berpenghasilan rendah
Lembaga Keuangan Mikro bertujuan
untuk :
Pertama, meningkatkan akses
pendanaan skala mikro bagi masyarakat
Kedua, membantu peningkatan
pemberdayaan ekonomi & produktivitas masyarakat
Ketiga, membantu peningkatan
pendapatan & kesejahteraan masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah
Apa itu LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (LKM)?
Apa itu PT LKM atau Perseroan
Terbatas Lembaga Keuangan Mikro ? beragam pertanyaan senada muncul menyikapi
fenomena tersebut.
Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan
untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik
melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan
masyarakat, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan
usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
Dasar hukumnya adalah Undang –
Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang diundangkan pada
tanggal 8 januari 2013 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 12.
Senin, 14 Desember 2015
TAHAP 1 PROSES TRANSFORMASI PD.PK MENJADI PT.LKM
![]() |
| Sumber : www.fiscuswannabe.web.id |
Langganan:
Postingan (Atom)







