Mentari sudah mulai meninggi
tatkala handpone lengkungku berbunyi, tanpa banyak pertimbangan segera
kuangkat. “Assalamualaikum, apa kabar
kang?” sebuah sapaan akrab karena tahu siapa yang berada di ujung telepon
sebelah sana. “Kabar baik Pak, mau minta
bapak jadi moderatur kami untuk minggu depan tentang inklusi keuangan”
Tanpa banyak berbasa-basi lainnya kami segera terlibat tanya jawab terutama
untuk penjadwalan dan mekanisme permohonan surat resminya yang tentu harus
melalui lembaga masing-masing.
Setelah telepon ditutup dan
mengingat kembali pembicaraan tadi, tergerak hati untuk memahami apa yang
dimaksud inklusi keuangan. Bukan apa-apa, karena disaat nanti bertugas menjadi
moderator sebuah diskusi, tentu tidak bagus kalau moderatornya kaku dan agak
kurang mengerti materi dan tema diskusinya, atuh jadi teu rame. Dari laman Bank
Indonesia dijelaskan bahwa inklusi keuangan adalah bentuk financial service deeping atau bentuk pendalaman layangan keuangan
untuk masyarakat umum agar dapat memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal
seperti menyimpan uang dengan aman (keeping),
transfer atau tabungan dengan kombinasi jasa lainnya.
Langkah inklusi keuangan ini
melalui literasi dan edukasi oleh lembaga keuangan baik perbankan ataupun
lembaga keuangan non bank yang disebut IKNB (Indutri Keuangan Non Bank). Dan ternyata
setelah diskusi tersebut digelar, menjadi tahu bahwa bulan oktober 2016 adalah
bulan inklusi keuangan yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.
OJK memiliki definisi tersendiri
tentang Inklusi keuangan, yaitu Suatu keadaan dimana seluruh masyarakat
memiliki akses dan kesadaran terhadap produk dan jasa keuangan di lembaga
keuangan formal serta dapat memanfaatkannya secara mudah, dengan biaya yang
terjangkau dan sesuai kebutuhan. Indonesia berdasarkan Financial Inclusion
Indicator 2014 data The World Bank, Global Findex berada pada urutan ke empat
di ASEAN tingkat inklusi keuangannya yaitu 36,10%, tertinggi adalah siangupra
(96,40%), Malaysia (80,70%) dan Thailand (78,10%). Rendahnya tingkat inklusi
keuangan di indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya faktor
budaya, pelaksanaan literasi keuangan, kondisi geografis, infrastruktur,
demografi dan kesenjangan pendapatan, terbatasnya produk keuangan yang terjangkau serta sistem administrasi yang rumit.
Haduuh jadi serius beginih
pembahasannya.... tapi nggak papa khan?.. kita lanjut, diriku menjadi moderator
kaitan kegiatan inklusi keuangan ini oleh Industri Keuangan Non Bank yaitu
lembaga penjaminan yang merupakan PPKD (Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah)...
nah makin banyak istilahnya khan?... klo penasaran berarti haus ilmu dan
informasi.
Kita harus ingat bahwa mencari
ilmu itu bukan sampai jenjang meraih gelar akademis tertinggi. Tetapi mencari ilmu itu sesuai tuntunan agama
islam adalah semenjak buaian hingga mati dimasukan liang lahat, itulah saatnya
belajar dan terus belajar.
Penasaran dengan PPKD? Klik saja Pendirian PPKD di Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar