Sabtu, 29 Oktober 2016

Inklusi Keuangan itu apa?

Mentari sudah mulai meninggi tatkala handpone lengkungku berbunyi, tanpa banyak pertimbangan segera kuangkat. “Assalamualaikum, apa kabar kang?” sebuah sapaan akrab karena tahu siapa yang berada di ujung telepon sebelah sana. “Kabar baik Pak, mau minta bapak jadi moderatur kami untuk minggu depan tentang inklusi keuangan” Tanpa banyak berbasa-basi lainnya kami segera terlibat tanya jawab terutama untuk penjadwalan dan mekanisme permohonan surat resminya yang tentu harus melalui lembaga masing-masing.


Setelah telepon ditutup dan mengingat kembali pembicaraan tadi, tergerak hati untuk memahami apa yang dimaksud inklusi keuangan. Bukan apa-apa, karena disaat nanti bertugas menjadi moderator sebuah diskusi, tentu tidak bagus kalau moderatornya kaku dan agak kurang mengerti materi dan tema diskusinya, atuh jadi teu rame. Dari laman Bank Indonesia dijelaskan bahwa inklusi keuangan adalah bentuk financial service deeping atau bentuk pendalaman layangan keuangan untuk masyarakat umum agar dapat memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal seperti menyimpan uang dengan aman (keeping), transfer atau tabungan dengan kombinasi jasa lainnya.

Langkah inklusi keuangan ini melalui literasi dan edukasi oleh lembaga keuangan baik perbankan ataupun lembaga keuangan non bank yang disebut IKNB (Indutri Keuangan Non Bank). Dan ternyata setelah diskusi tersebut digelar, menjadi tahu bahwa bulan oktober 2016 adalah bulan inklusi keuangan yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia.

OJK memiliki definisi tersendiri tentang Inklusi keuangan, yaitu Suatu keadaan dimana seluruh masyarakat memiliki akses dan kesadaran terhadap produk dan jasa keuangan di lembaga keuangan formal serta dapat memanfaatkannya secara mudah, dengan biaya yang terjangkau dan sesuai kebutuhan. Indonesia berdasarkan Financial Inclusion Indicator 2014 data The World Bank, Global Findex berada pada urutan ke empat di ASEAN tingkat inklusi keuangannya yaitu 36,10%, tertinggi adalah siangupra (96,40%), Malaysia (80,70%) dan Thailand (78,10%). Rendahnya tingkat inklusi keuangan di indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya faktor budaya, pelaksanaan literasi keuangan, kondisi geografis, infrastruktur, demografi dan kesenjangan pendapatan, terbatasnya produk keuangan yang terjangkau serta sistem administrasi yang rumit.

Haduuh jadi serius beginih pembahasannya.... tapi nggak papa khan?.. kita lanjut, diriku menjadi moderator kaitan kegiatan inklusi keuangan ini oleh Industri Keuangan Non Bank yaitu lembaga penjaminan yang merupakan PPKD (Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah)... nah makin banyak istilahnya khan?... klo penasaran berarti haus ilmu dan informasi.

Kita harus ingat bahwa mencari ilmu itu bukan sampai jenjang meraih gelar akademis tertinggi.  Tetapi mencari ilmu itu sesuai tuntunan agama islam adalah semenjak buaian hingga mati dimasukan liang lahat, itulah saatnya belajar dan terus belajar.

Penasaran dengan PPKD? Klik saja Pendirian PPKD di Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar