Berawal dari proses kajian dan
studi kelayakan untuk mendirikan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah pada tahun
2010, maka tonggak cikal bakal berdirinya sebuah lembaga penjaminan milik
daerah di jawa barat semakin terang benderang. Mengapa lembaga penjaminan
kredit daerah menjadi begitu penting? Secara strategis merupakan langkah
penting dalam Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Kecil dan Menengah karena
permasalahan yang selalu mencuat adalah urusan kesulitan akses pembiayaan bagi
usaha kecil dan menengah ke sektor perbankan yaitu dari sisi agunan atau
jaminan.
Istilah “feasible but not bankable” menjadi begitu lekat dengan keberadaan usaha kecil dan menengah. Karena secara kasat mata kondisi usahanya ada dengan skala yang sederhana, akan tetapi dari sisi syarat pembiayaan dari sektor perbankan masih belum layak karena ketiadaan agunan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan & Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dana Bergulir bagi Usaha Mikro dan Kecil yang tentunya fokus terhadap penyediaan pembiayaan untuk memperkuat permodalan masyarakat yang melakukan usaha skala kecil dan menengah.
Kehadiran Perusahaan Penjaminan
Kredit Daerah akan semakin memperkuat tujuan pemerintah untuk memberdayakan
& mengembangkan Usaha Mikro dan Kecil, sehingga proses legislasi pengajuan
rancangan perda, diskusi dan pembahasan dengan Pansus DPRD hingga akhirnya
disahkan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat dan diundangkan pada tanggal 21 Desember
2011 dan lahirlah Peraturan Daerah Nomor
9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah.
Apakah itu selesai? Belum, karena
langkah-langkah yang dilakukan masih panjang. Dengan peraturan daerah tersebut
telah lahir BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) berbentuk perseroan terbatas yang
fokus pada penjaminan kredit dengan modal dasar 300 miliar rupiah dengan tujuan
pembentukan perusahaan adalah : 1) memberikan jasa penjaminan kredit kepada
koperasi dan usaha kecil menengah; 2) meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah dan
3) memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Tetapi nama BUMDnya
belum ada lho. Maka dibuatlah petunjuk pelaksanaan dari Perda tersebut yaitu
Peraturan Gubernur Jawa barat Nomor 19 tahun 2012 pada tanggal 19 Maret 2012. Lahirlah
nama PPKD yaitu PT Jamkrida Jabar.
Siapa saja pemegang sahamnya?
Khan
kalau perseroan terbatas harus minimal 2 kepemilikan saham?...
Penasaran?... klik saja Pemegang Saham di PPKD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar