Dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa
perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang
dibuat dalam bahasa indonesia. Analog dengan kepemilikan Perusahaan Penjaminan
Kredit Daerah yang baru didirikan ini berdsarkan Perda Nomor 9 tahun 2011
adalah dimiliki sahamnya oleh pemerintah daerah dan pemegang saham lainnya. Untuk
pemerintah tentu jelas yaitu pemerintah Provinsi Jawa barat dengan komposisi
saham minimal 51 persen. Lalu sisa sahamnya dimiliki siapa?
Secara formal pencarian calon
pesaham PPKD ini dilakukan Bussiness Meeting untuk menjaring calon Mitra
pemegang saham PPKD pada bulan oktober
2011 tetapi belumk menghasilkan calon mitra yang tepat.
Inilah yang menjadi tantangan
selanjutnya dalam proses pendirian PPKD ini. Tindaklanjut dari Peraturan
Gubernur Nomor 19 Tahun 2012, dibuat juga Tim Fasilitasi Pendirian Perusahaan
Penjaminan Kredit Daerah yang bertugas diantaranya untuk mencari pemegang saham
lainnya dengan Keputusan Gubernur nomor 581.05/Kep.409-admrek/2012 tanggal 30
Maret 2012. Tugas yang cukup berat karena memang terdapat tantangan besar untuk
mencari pesaham lain dengan waktu yang tentu terbatas.
Harapan awal digadang-gadangkan
adalah dari Bank Pembangunan Daerah yaitu PT. Bank Jabar Banten. Akan tetapi
harapan tersebut kandas karena ada regulasi yang melarang dalam proses
penawaran saham tersebut. Secara formal pencarian calon pesaham PPKD ini
dilakukan Bussiness Meeting kedua untuk menjaring calon Mitra pemegang saham
PPKD pada tanggal 25 juni 2012 yang
akhirnya dapat menetapkan calon mitra melalui sebuah proses seleksi yang
ditetapkan lagi dengan surat keputusan Gubernur Jawa Barat. Mitra pemegang
saham PT Jamkrida Jabar yaitu Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) Jank Jabar
Banten.
Mitra pemegang saham sudah ada,
trus pengurusnya siapa?
Masih mau lanjut?... klik saja Pengurus PPKD Jawa Barat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar