Senin, 31 Oktober 2016

Pemegang saham PPKD Jawa Barat

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia. Analog dengan kepemilikan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah yang baru didirikan ini berdsarkan Perda Nomor 9 tahun 2011 adalah dimiliki sahamnya oleh pemerintah daerah dan pemegang saham lainnya. Untuk pemerintah tentu jelas yaitu pemerintah Provinsi Jawa barat dengan komposisi saham minimal 51 persen. Lalu sisa sahamnya dimiliki siapa?

Secara formal pencarian calon pesaham PPKD ini dilakukan Bussiness Meeting untuk menjaring calon Mitra pemegang saham PPKD pada  bulan oktober 2011 tetapi belumk menghasilkan calon mitra yang tepat.


Inilah yang menjadi tantangan selanjutnya dalam proses pendirian PPKD ini. Tindaklanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2012, dibuat juga Tim Fasilitasi Pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah yang bertugas diantaranya untuk mencari pemegang saham lainnya dengan Keputusan Gubernur nomor 581.05/Kep.409-admrek/2012 tanggal 30 Maret 2012. Tugas yang cukup berat karena memang terdapat tantangan besar untuk mencari pesaham lain dengan waktu yang tentu terbatas.

Harapan awal digadang-gadangkan adalah dari Bank Pembangunan Daerah yaitu PT. Bank Jabar Banten. Akan tetapi harapan tersebut kandas karena ada regulasi yang melarang dalam proses penawaran saham tersebut. Secara formal pencarian calon pesaham PPKD ini dilakukan Bussiness Meeting kedua untuk menjaring calon Mitra pemegang saham PPKD pada  tanggal 25 juni 2012 yang akhirnya dapat menetapkan calon mitra melalui sebuah proses seleksi yang ditetapkan lagi dengan surat keputusan Gubernur Jawa Barat. Mitra pemegang saham PT Jamkrida Jabar yaitu Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) Jank Jabar Banten.

Mitra pemegang saham sudah ada, trus pengurusnya siapa?

Masih mau lanjut?... klik saja Pengurus PPKD Jawa Barat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar