sumber anwarizcom |
Para PNS atau sekarang istilahnya
adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014
harus bersiap dengan perubahan jabatan, atau malah mungkin kehilangan jabatan
karena kotak jabatan berkurang sementara ASN yang memiliki jabatan existing
lebih banyak jumlahnya. Sementara peraturan mensyaratkan bahwa paling lambat
akhir bulan desember 2016 sudah dilakukan pelantikan ASN pada jabatan yang
sesuai dengan amanat PP tersebut.
Di lingkungan pemerintah provinsi
jawa barat, H2Cnya terjawab tuntas. Diawali pelantikan eselon II dan sebagian kecil
eselon III pada tanggal 30 desember 2016 sebanyak 188 orang dan dilanjutkan
acara pelantikan besar-besaran pada tanggal 9 Januari 2017 dimana Gubernur Jawa
Barat melantik dan mengukuhkan 1.265 orang pejabat eselon III dan IV di halaman
gedung sate. Memberi jawaban atas kepastian tentang kegamangan selama ini. Meskipun
tentunya ada pihak yang tidak puas dengan amanah jabatan barunya, tetapi
sebenarnya kembali kepada individu masing-masing. Makna pelantikan awal tahun
itu adalah pengukuhan saja, kecuali beberapa OPD yang memang digabung, dipisah
atau malah dihapus tentunya akan berubah amanah jabatan yang diembannya.
Diri ini juga harus segera
menyesuaikan, karena tugas baru berbeda dengan sebelumnya, alhamdulillah masih
berada di lingkungan gedung sate. Yang menarik adalah tugas ini menggawangi
mitra OPD yang termasuk dinas-dinas besar sehingga perlu keseriusan dalam
pelaksanaan tugasnya. Yaitu Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Sumber
Daya Air, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan
& pemukiman. Tugasnya sih mengerucut menjadi dua kata saja yaitu fungsi
Koordinasi dan fasilitasi, tetapi pas mencoba di dalami ternyata begitu amboooi... banyak sekali yang harus dilakukan. Pengertian Koordinasi dan fasilitasi dapat
dilihat di ‘Apa itu koordinasi’ dan ‘Memahami Fasilitasi’, klik aja.
Karena mbahnya regulasi
pemerintahan daerah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka tanpa membuang waktu segera membuka halaman demi
halaman dan tertegun. Karena rentang kendali pekerjaan sangat menantang. Berawal
dari pembagian kewenangan pemerintah hingga rincian pembagian kewenangan antara
pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Prinsipnya
mah ada 24 urusan wajib bagi
pemerintah daerah (6 urusan wajib yang
berhubungan dengan pelayanan dasar dan 18 urusan wajib yang tidak berhubungan
dengan pelayanan dasar) serta terdapat 8 buah urusan pilihan bagi
pemerintah daerah.
Kaitan dengan tugas sekarang,
maka 3 buah urusan pemerintahan yaitu yang berkaitan dengan urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan 1) pekerjaan umum
& tata ruang, 2) perumahan rakyat dan kawasan pemukiman. Yang berkaitan
dengan urusan pemerintahan wajib yang tidak
berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan perhubungan dan yang menjadi
urusan pemerintah pilihan adalah urusan energi sumber daya mineral yang jika
dibagi ke dalam sub urusan mencapai 24 sub urusan, lebih lengkapnya klik saja SUB URUSAN TUGAS SEKARANG.
Kenyataannya selain 24 sub urusan
tersebut, terdapat juga fungsi koordinasi dan fasilitasi lainnya diantaranya
urusan Sanitasi yang masuk urusan kesehatan dan urusan-urusan lainnya. Jadi rumusnya
sih jalani dan syukuri saja, lakukan ikhtiar semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan
hasil yang ingin dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar