Rabu, 15 Februari 2017

Tugas diawal 2017

sumber anwarizcom
Pergantian tahun 2016 menuju 2017 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di seantero nusantara menyisakan sebuah kondisi H2C (harap-harap cemas), terutama bagi yang memegang amanah jabatan. Karena dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah berimplikasi terhadap perubahan signifikan dari peta jabatan yang ada di pemerintahan daerah, baik level pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Para PNS atau sekarang istilahnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 harus bersiap dengan perubahan jabatan, atau malah mungkin kehilangan jabatan karena kotak jabatan berkurang sementara ASN yang memiliki jabatan existing lebih banyak jumlahnya. Sementara peraturan mensyaratkan bahwa paling lambat akhir bulan desember 2016 sudah dilakukan pelantikan ASN pada jabatan yang sesuai dengan amanat PP tersebut.

Di lingkungan pemerintah provinsi jawa barat, H2Cnya terjawab tuntas. Diawali pelantikan eselon II dan sebagian kecil eselon III pada tanggal 30 desember 2016 sebanyak 188 orang dan dilanjutkan acara pelantikan besar-besaran pada tanggal 9 Januari 2017 dimana Gubernur Jawa Barat melantik dan mengukuhkan 1.265 orang pejabat eselon III dan IV di halaman gedung sate. Memberi jawaban atas kepastian tentang kegamangan selama ini. Meskipun tentunya ada pihak yang tidak puas dengan amanah jabatan barunya, tetapi sebenarnya kembali kepada individu masing-masing. Makna pelantikan awal tahun itu adalah pengukuhan saja, kecuali beberapa OPD yang memang digabung, dipisah atau malah dihapus tentunya akan berubah amanah jabatan yang diembannya.

Diri ini juga harus segera menyesuaikan, karena tugas baru berbeda dengan sebelumnya, alhamdulillah masih berada di lingkungan gedung sate. Yang menarik adalah tugas ini menggawangi mitra OPD yang termasuk dinas-dinas besar sehingga perlu keseriusan dalam pelaksanaan tugasnya. Yaitu Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan & pemukiman. Tugasnya sih mengerucut menjadi dua kata saja yaitu fungsi Koordinasi dan fasilitasi, tetapi pas mencoba di dalami ternyata begitu amboooi...  banyak sekali yang harus dilakukan.  Pengertian Koordinasi dan fasilitasi dapat dilihat di ‘Apa itu koordinasi’ dan ‘Memahami Fasilitasi’, klik aja.

Karena mbahnya regulasi pemerintahan daerah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka tanpa membuang waktu segera membuka halaman demi halaman dan tertegun. Karena rentang kendali pekerjaan sangat menantang. Berawal dari pembagian kewenangan pemerintah hingga rincian pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Prinsipnya mah ada 24 urusan wajib bagi pemerintah daerah (6 urusan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar dan 18 urusan wajib yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar) serta terdapat 8 buah urusan pilihan bagi pemerintah daerah.

Kaitan dengan tugas sekarang, maka 3 buah urusan pemerintahan yaitu yang berkaitan dengan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan 1) pekerjaan umum & tata ruang, 2) perumahan rakyat dan kawasan pemukiman. Yang berkaitan dengan  urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan perhubungan dan yang menjadi urusan pemerintah pilihan adalah urusan energi sumber daya mineral yang jika dibagi ke dalam sub urusan mencapai 24 sub urusan, lebih lengkapnya klik saja SUB URUSAN TUGAS SEKARANG.

Kenyataannya selain 24 sub urusan tersebut, terdapat juga fungsi koordinasi dan fasilitasi lainnya diantaranya urusan Sanitasi yang masuk urusan kesehatan dan urusan-urusan lainnya. Jadi rumusnya sih jalani dan syukuri saja, lakukan ikhtiar semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan hasil yang ingin dicapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar