Kamis, 30 Mei 2013

(Kajian PP 46/2011 ttg Penilaian Prestasi Kerja PNS)



Kompetensi PNS... Bagian Kedua)
www.aebusinessnetwork.com
Malam semakin larut, tapi tanggung sudah memulai menulis dan mengcopas tentang kompetensi akhirnya keterusan, jangan-jangan ada zat addictive-nya nich, gawat dech... tp bukan karena itu, yang pasti menulisnya musti tuntas tas tas tas.... minnimal memberi pencerahan pada diri sendiri dan semoga bisa juga menambah wawasan bagi siapapun yang kesasar melihat blog ini dan membaca tentang tulisan ini.
Penilaian kinerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) telah semakin berkembang seiring perubahan jaman, jika sampai hari ini kita akrab dengan istilah DP3 dan (mungkin saja) tidak tau kepanjangannya, sekedar mengingatkan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) atau klik saja ‘Kajian PP 10/1979 ttg Penilaian PelaksanaanPekerjaan PNS,... padahal diriku yang lupa.. upstttt. Sekarang istilah baru adalah SKP yaitu Sasaran Kerja pegawai, mahluk apa itu???.....  yukkk mari kita kenalan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip:
a. objektif;
b. terukur;
c. Akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
Yang dimaksud dengan “objektif” adalah penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai.
Yang dimaksud dengan “terukur” adalah penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.
Yang dimaksud dengan “akuntabel” adalah seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.
Yang dimaksud dengan “partisipatif” adalah seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai.
Yang dimaksud dengan “transparan” adalah seluruh proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.
Selanjutnya yang krusial dan fundamental adalah dalam unsur penilaian yang sebelumnya berdasarkan 8 komponen, sekarang dibagi mejadi 2 bagian besar yaitu a. SKP dan  b. perilaku kerja.
1.       SASARAN KERJA PEGAWAI
SKP atau Sasaran Kerja Pegawai adalah adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi.  SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final. ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.  
Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target. Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus). Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya.
Dalam hal PNS: a. melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan; dan/atau b. menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan; maka hasil penilaian menjadi bagian dari penilaian capaian SKP.
2.       PERILAKU KERJA
Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. integritas;
c. komitmen;
d. disiplin;
e. kerja sama; dan
f. kepemimpinan.
(Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.)
Yang dimaksud dengan “orientasi pelayanan” adalah sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain.
Yang dimaksud dengan “integritas” adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi.
Yang dimaksud dengan “komitmen” adalah kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan.  
Yang dimaksud dengan “disiplin” adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.  
Yang dimaksud dengan “kerja sama” adalah kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja sama dengan rekan sekerja, atasan, bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
Yang dimaksud dengan “kepemimpinan” adalah kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi.
Penilaian perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan perilaku kerja 40% (empat puluh persen). Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam 1 (satu) tahun. Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir  Januari tahun berikutnya. Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:
a. 91 – ke atas: sangat baik
b. 76 – 90: baik
c. 61 – 75: cukup
d. 51 – 60: kurang
e. 50 ke bawah: buruk
.......Begitu ceritanya kawan tentang perubahan signifikan dari penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil ini. Ada satu hal yang PENTING yaitu Penilaian berbasis Prestasi dengan SKPnya dan Penilaian perilaku ini akan berlaku mulai 1 Januari 2014, jadi hanya ada waktu 6 (enam) bulan saja untuk mempersiapkan diri. Yang paling sederhana adalah : pertama, download PP 46/2011 dan pelajari; Kedua coba kuantitatifkan dan kualitatifkan semua pekerjaan yang pernah dilakukan tahun lalu dan sedang dilakukan tahun ini; Ketiga rajin-rajinlah berkonsultasi dengan pejabat kepegawaian di unit kerja masing-masing atau langsung ke Badan kepegawaian.

***** Selamat Menilai diri sendiri, sebelum dinilai oleh Atasan dan orang lain *****
--------------------------------------------------------------
Sumber : PP 46 Tahun 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar