Dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa
perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang
dibuat dalam bahasa indonesia. Analog dengan kepemilikan Perusahaan Penjaminan
Kredit Daerah yang baru didirikan ini berdsarkan Perda Nomor 9 tahun 2011
adalah dimiliki sahamnya oleh pemerintah daerah dan pemegang saham lainnya. Untuk
pemerintah tentu jelas yaitu pemerintah Provinsi Jawa barat dengan komposisi
saham minimal 51 persen. Lalu sisa sahamnya dimiliki siapa?
Secara formal pencarian calon
pesaham PPKD ini dilakukan Bussiness Meeting untuk menjaring calon Mitra
pemegang saham PPKD pada bulan oktober
2011 tetapi belumk menghasilkan calon mitra yang tepat.