Tampilkan postingan dengan label jamkrida. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jamkrida. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Oktober 2016

Pemegang saham PPKD Jawa Barat

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia. Analog dengan kepemilikan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah yang baru didirikan ini berdsarkan Perda Nomor 9 tahun 2011 adalah dimiliki sahamnya oleh pemerintah daerah dan pemegang saham lainnya. Untuk pemerintah tentu jelas yaitu pemerintah Provinsi Jawa barat dengan komposisi saham minimal 51 persen. Lalu sisa sahamnya dimiliki siapa?

Secara formal pencarian calon pesaham PPKD ini dilakukan Bussiness Meeting untuk menjaring calon Mitra pemegang saham PPKD pada  bulan oktober 2011 tetapi belumk menghasilkan calon mitra yang tepat.

Minggu, 30 Oktober 2016

Pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit daerah di Jawa Barat

Berawal dari proses kajian dan studi kelayakan untuk mendirikan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah pada tahun 2010, maka tonggak cikal bakal berdirinya sebuah lembaga penjaminan milik daerah di jawa barat semakin terang benderang. Mengapa lembaga penjaminan kredit daerah menjadi begitu penting? Secara strategis merupakan langkah penting dalam Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Kecil dan Menengah karena permasalahan yang selalu mencuat adalah urusan kesulitan akses pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah ke sektor perbankan yaitu dari sisi agunan atau jaminan.