source : univbatam-ac-id |
Diskusi di pagi hari tentang
Badan Usaha Milik Daerah alias BUMD diwarnai ketegangan dan argumentasi yang
memiliki landasan masing-masing. Berbagai pendekatan dan asumsi memberi taburan
berharga sehingga tersaji alur diskusi yang dinamis, tanpa intervensi tetapi
sarat narasi. Berpegang pada sebuah pandangan meski akhirnya harus terdiam
karena waktu segera memisahkan, padahal debat dan persimpangan pendapat terus
berkelebat.
Disaat harus kembali ke ruangan
dengan membawa rasa penasaran yang tadi
terhambat karena belum tersalurkan, ada sebuah pencerahan bahwa semua masalah
itu harus dirunut dari awal lagi sehingga kejelasan dapat terungkap secara
komprehensif dan jelas asbabunnuzulna
alias jujutanna. Langsung saja sila mendeko membuka laptop, jangan lupa nyalain
dulu supaya layar monitornya menyapa dengan ramah dan menyodorkan keyboard yang
bersahabat dengan jari kita.
Tumpukan berkas dan buku
peraturanpun dijamah kembali setelah selama ini teronggok merana karena sering
menjadi penjaga ruangan yang jarang didiami karena harus berdinas luar yang
tentunya untuk menunaikan tugas dan fungsi juga. Kalau bicara kepemerintahan
maka undang-undangnya ya Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah. Tetapi sebagai pembanding tentu perlu membuka juga Undang-Undang 32
tahun 2004 sebagai pendahulu.
BUMD dalam Undang-Undang 32 tahun
2004 hanya 5 kali disebut, itupun hanya dibahas di pasal kampanye dan sumbangan
kepada pasangan calon serta satu pasal yaitu pasal 177 yang berbunyi “Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD, yang
pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan atau pembubarannya
ditetapkan dengan perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan”
dengan penjelasannya sangat singkat “cukup
jelas”. Penasaran di bagian penjelasan diubek lagi tuh BUMD dan ditemukan dalam
penjelasan Pasal 154 huruf a angka 3 disebutkan “Yang dimaksud dengan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
antara lain bagian laba dari BUMD, hasil kerjasama dengan pihak ketiga”. Just
it.
beberapa bulan lalu pernah orat-oret juga tentang BUMD ini, bisa dilihat di BUMD, LKM & PEMDA.
beberapa bulan lalu pernah orat-oret juga tentang BUMD ini, bisa dilihat di BUMD, LKM & PEMDA.
Disaat membuka Undang-Undang 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang 32 tahun
2004 maka patut berbangga hati karena pengaturan tentang BUMD meningkat tajam. Dalam
UU ini dimulai dari Ketentuan Umum pasal 1 angka 40 berbunyi, “Badan Usaha
Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah”. Selanjutnya di pasal 134 dan pasal 188
tentang larangan rangkap jabatan bagi angggota DPRD provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota sebagai pengurus BUMD. Di pasal 298 huruf 5 (c) tentang Belanja
daerah juga disinggung bahwa BUMD dapat menerima dari belanja hibah. Juga daerah dapat melakukan penyertaan modal
kepada BUMD (pasal 304) dan pasal 320 yang membahas tentang laporan keuangan
pemda dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD salh satunya harsu dilampiri ikhtisar laporan
keuangan BUMD.
Serta ada bab tersendiri dari
BUMD ini yaitu Bab XII yang membahas khusus BUMD dan terdiri dari 13 pasal
yaitu mulai pasal 331 sampai pasal 343. Dimana di pasal 343 menyebutkan bahwa pengelolaan BUMD paling sedikit menyangkut 14 unsur, lengkapnya bisa dilihat di Unsur Pengelolaan BUMD.
Dilanjutkan yaaaah, nah dalam Undang-Undang
23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ini pada pasal 343 disebutkan bahwa
ketentuan lebih lanjut akan datur dalam peraturan pemerintah. Karena hingga
tulisan ini di buat, itu peraturan pemerintah belum nongol. Tapi bocorannya sih
sudah di Kementerian Hukum & HAM. Semoga tidak lama lagi.
Kembali ke pasal, selanjutnya
terdapat BUMD pada pasal akhir yaitu pasal 402 yang intinya adalah BUMD yang
sudah ada sebeym UU ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini diundangkan, atau pada tanggal 2
oktober 2017 alias tahun depan.
Dari penjelasan tersebut,
terlihat bahwa semangat untuk mengatur tata kelola BUMD telah diperjuangkan
oleh Kementerian Dalam Negeri untuk di akomodir dalam bab khusus dan pasal
tertentu dalam Undang-Undang. Karena UU yang mengatur PT adalah UU yang sangat
lawas, yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah yag
dihapus dengan terbitnya UU tentang Pemerintahan Daerah ini.
Hanya saja ada tantangan lain
terkait kelembagaan bagi unsur pemerintah daerah baik pemerintah provinsi
ataupun kabupaten/kota untuk melaksanakan fungsi pembinaan terhadap BUMD masih
memerlukan perjuangan yang panjang.
Gesat011116
Tidak ada komentar:
Posting Komentar