Selasa, 01 November 2016

BUMD dalam UU Pemda

source : univbatam-ac-id
Diskusi di pagi hari tentang Badan Usaha Milik Daerah alias BUMD diwarnai ketegangan dan argumentasi yang memiliki landasan masing-masing. Berbagai pendekatan dan asumsi memberi taburan berharga sehingga tersaji alur diskusi yang dinamis, tanpa intervensi tetapi sarat narasi. Berpegang pada sebuah pandangan meski akhirnya harus terdiam karena waktu segera memisahkan, padahal debat dan persimpangan pendapat terus berkelebat.

Disaat harus kembali ke ruangan dengan membawa rasa  penasaran yang tadi terhambat karena belum tersalurkan, ada sebuah pencerahan bahwa semua masalah itu harus dirunut dari awal lagi sehingga kejelasan dapat terungkap secara komprehensif dan jelas asbabunnuzulna alias jujutanna. Langsung saja sila mendeko membuka laptop, jangan lupa nyalain dulu supaya layar monitornya menyapa dengan ramah dan menyodorkan keyboard yang bersahabat dengan jari kita.

Tumpukan berkas dan buku peraturanpun dijamah kembali setelah selama ini teronggok merana karena sering menjadi penjaga ruangan yang jarang didiami karena harus berdinas luar yang tentunya untuk menunaikan tugas dan fungsi juga. Kalau bicara kepemerintahan maka undang-undangnya ya Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tetapi sebagai pembanding tentu perlu membuka juga Undang-Undang 32 tahun 2004 sebagai pendahulu.

BUMD dalam Undang-Undang 32 tahun 2004 hanya 5 kali disebut, itupun hanya dibahas di pasal kampanye dan sumbangan kepada pasangan calon serta satu pasal yaitu pasal 177 yang berbunyi “Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD, yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan dan atau pembubarannya ditetapkan dengan perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan” dengan penjelasannya sangat singkat “cukup jelas”. Penasaran di bagian penjelasan diubek lagi tuh BUMD dan ditemukan dalam penjelasan Pasal 154 huruf a angka 3 disebutkan “Yang dimaksud dengan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain bagian laba dari BUMD, hasil kerjasama dengan pihak ketiga”. Just it.

beberapa bulan lalu pernah orat-oret juga tentang BUMD ini, bisa dilihat di BUMD, LKM & PEMDA.

Disaat membuka Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang 32 tahun 2004 maka patut berbangga hati karena pengaturan tentang BUMD meningkat tajam. Dalam UU ini dimulai dari Ketentuan Umum pasal 1 angka 40 berbunyi, “Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah”.  Selanjutnya di pasal 134 dan pasal 188 tentang larangan rangkap jabatan bagi angggota DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sebagai pengurus BUMD. Di pasal 298 huruf 5 (c) tentang Belanja daerah juga disinggung bahwa BUMD dapat menerima dari belanja hibah.  Juga daerah dapat melakukan penyertaan modal kepada BUMD (pasal 304) dan pasal 320 yang membahas tentang laporan keuangan pemda dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD  salh satunya harsu dilampiri ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Serta ada bab tersendiri dari BUMD ini yaitu Bab XII yang membahas khusus BUMD dan terdiri dari 13 pasal yaitu mulai pasal 331 sampai pasal 343. Dimana di pasal 343 menyebutkan bahwa pengelolaan BUMD paling sedikit menyangkut 14 unsur, lengkapnya bisa dilihat di Unsur Pengelolaan BUMD.

Dilanjutkan yaaaah, nah dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ini pada pasal 343 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut akan datur dalam peraturan pemerintah. Karena hingga tulisan ini di buat, itu peraturan pemerintah belum nongol. Tapi bocorannya sih sudah di Kementerian Hukum & HAM. Semoga tidak lama lagi.

Kembali ke pasal, selanjutnya terdapat BUMD pada pasal akhir yaitu pasal 402 yang intinya adalah BUMD yang sudah ada sebeym UU ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini diundangkan, atau pada tanggal 2 oktober 2017 alias tahun depan.
Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa semangat untuk mengatur tata kelola BUMD telah diperjuangkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk di akomodir dalam bab khusus dan pasal tertentu dalam Undang-Undang. Karena UU yang mengatur PT adalah UU yang sangat lawas, yaitu Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah yag dihapus dengan terbitnya UU tentang Pemerintahan Daerah ini.


Hanya saja ada tantangan lain terkait kelembagaan bagi unsur pemerintah daerah baik pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota untuk melaksanakan fungsi pembinaan terhadap BUMD masih memerlukan perjuangan yang panjang.

Gesat011116


Info lebih lengkap... klik saja Nasib Lembaga Pembina BUMD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar