Selasa, 03 Januari 2017

Syarat berdirinya PT

sumber : osbikblogspotcoid
Tahun telah berganti menjadi 2017, betapa sang waktu begitu tega meninggalkan kita. Atau kita lalai sehingga tidak menggunakan waktu sebaik-baiknya?.. karena memang sunatullah, bahwa waktu itu terus berlalu tidak akan berhenti. Sehingga cara terbaik adalah menggunakan waktu sebaik-baiknya, mengumpulkan bekal untuk kehidupan kekal di akherat nanti.

Balik lagi ke RUPS, pertanyaannya kapan RUPS mulai dilaksanakan?....

Ya tentunya setelah ada legalitas atau kepastian hukum donk. Bentuknya?.. pastinya ada keputusan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tentang hadirnya sebuah entitas badan hukum berbentuk perseroan yang sudah memenuhi syarat- syarat formal. Apa syarat-syarat formalnya?..... (waddduh pertanyaan makin banyak seeeh)


Syarat berdirinya Perseroan terbatas adalah :
Pertama, Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia (ps7-1). Tetapi jangan terjebak bahwa orang itu manusia saja, tetapi orang itu adalah manusia warga negara indonesia atau warga negara asing dan bisa juga badan hukum atau badan hukum asing. Kenapa nggak bisa olangan sih klo bikin Perseroan terbatas?.. karena e.. karena.. pada dasarnya perseroan ini sebagai badan hukum, perseroan ini didirikan berdasarkan perjanjian... perjanjian, masa perjanjian olangan?... yaa minimal ada 2 (dua) pihak, betul gan?... manggut-manggut.

Selain didirikan oleh orang atau badan hukum, harus ada akta notaris, berarti berhubungan dengan notaris. So... klo profesi notaris sudah pada paham khan?... belum?... addduh ini bego bingit sih. Ya udah dibantu jelasin dech, Profesi Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris adalah WNI, umur minimal 27 tahun, Bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani & rohani, berijasah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan, pernah magang/bekerja di kantor notaris 12 bln berturut, tidak bersatus pegawai negeri/pejabat negara/advokat atau jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang. Trus jelas klo di kantornya ada plang dan ditulis nomor pengesahan sebagai notaris dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi tinggal dateng, tanya-tanya deh. Klo konsultasi mah insyaalloh gratis, tapi klo proses bikin PT pasti ada biayanya dan itupun transparant rinciannya.

Kedua, setiap pemegang saham wajib mengambil bagian saham (Ps7-2), urusan persentasenya mah silahkan bersepakat yang penting jumlah sahamnya jadi 100 persen. Tetapi hal ini tidak berlaku untuk peleburan. Naon eta peleburan teh?..  peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva & pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum (Ps1-10) atau dikenal juga dengan istilah konsolidasi. Dalam hal peleburan, seluruh aktiva & pasiva perseroan yang meleburkan diri menjadi modal perseroan hasil peleburan dan pendiri tidak mengambil bagian saham sehingga pendiri dari perseroan hasil peleburan adalah perseroan yang meleburkan diri dan sekaligus nama pemegang saham adalah pemegang saham dari perseroan yang meleburkan diri. Wow jadi melebar beginih?... gpp atuh ih, nambah info nambah pengetahuan, kalaupun pusing berarti proses pemahaman dalam otak kita sedang berjalan hehehehe.... pisss ah.

Pokokna mah minimal 2 (dua) pemegang saham, kalaupun ternyata setelah pengesahan dan KemenkumHAM tentang badan hukum PT tersebut sudah keluar, ari pek teh Pemegang sahamnya tinggal satu karena sesuatu hal. Maka diberi waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau segera diisi oleh pemegang saham lainnya (ps7-5) dan jangan lupa bahwa sebuah PT sah berdiri atau perseroan berbadan hukum sejak tanggal terbitnya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.

Trus klo 6 bulan kelewat, eh ternyata pemegang saham masih olangan?.... akibatnya adalah pemegang saham (yg olangan bin sendirian ini) bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan yang terjadi setelah masa 6 bulan tengat waktu tersebut terlewati, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut (ps7-6). Siapa yach pihak yang berkepentingan itu?... itu adalah Kejaksaan untuk kepentingan umum, direksi, dewan komisaris, karyawan perseroan, kreditor, dan atau pemangku kepentingan lainnya.

Eitts belum selesai, ternyata di pasal 7 ayat 7 disebutkan pengecualian untuk pemegang sahamnya minimal 2 (dua) yaitu : a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal. Ini berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan juga tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Jadi klo diluar urusan BUMN dan Pasar Modal maka tetap minimal kepemilikan saham dalam perseroan minimal 2 orang atau 2 pihak...

Kembali ke pertanyaan awal, kapan RUPS dilakukan?..... tentunya setelah ada pengesahan badan hukum perseroan dari Kementrerian Hukum dan HAM sesuai tanggal penerbitan pengesahannya. 

Trus ngapain kita di RUPS itu?.....

Pengen tahu?.... klik Aja RUPS PERDANA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar