sumber : osbikblogspotcoid |
Tahun telah berganti menjadi 2017, betapa sang
waktu begitu tega meninggalkan kita. Atau kita lalai sehingga tidak menggunakan
waktu sebaik-baiknya?.. karena memang sunatullah, bahwa waktu itu terus berlalu
tidak akan berhenti. Sehingga cara terbaik adalah menggunakan waktu sebaik-baiknya,
mengumpulkan bekal untuk kehidupan kekal di akherat nanti.
Balik lagi ke RUPS, pertanyaannya kapan RUPS mulai
dilaksanakan?....
Ya tentunya setelah ada legalitas atau kepastian
hukum donk. Bentuknya?.. pastinya ada keputusan dari pemerintah melalui Kementerian
Hukum dan HAM tentang hadirnya sebuah entitas badan hukum berbentuk perseroan
yang sudah memenuhi syarat- syarat formal. Apa syarat-syarat formalnya?..... (waddduh pertanyaan makin banyak seeeh)
Syarat berdirinya Perseroan terbatas adalah :
Pertama, Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang
atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia (ps7-1). Tetapi
jangan terjebak bahwa orang itu manusia saja, tetapi orang itu adalah manusia
warga negara indonesia atau warga negara asing dan bisa juga badan hukum atau
badan hukum asing. Kenapa nggak bisa olangan sih klo bikin Perseroan
terbatas?.. karena e.. karena.. pada dasarnya perseroan ini sebagai badan hukum,
perseroan ini didirikan berdasarkan perjanjian... perjanjian, masa perjanjian
olangan?... yaa minimal ada 2 (dua) pihak, betul gan?... manggut-manggut.
Selain didirikan oleh orang atau badan hukum, harus
ada akta notaris, berarti berhubungan dengan notaris. So... klo profesi notaris
sudah pada paham khan?... belum?... addduh ini bego bingit sih. Ya udah dibantu
jelasin dech, Profesi Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris adalah WNI, umur minimal 27 tahun, Bertaqwa kepada
Tuhan YME, sehat jasmani & rohani, berijasah sarjana hukum dan lulusan
jenjang strata dua kenotariatan, pernah magang/bekerja di kantor notaris 12 bln
berturut, tidak bersatus pegawai negeri/pejabat negara/advokat atau jabatan
lain yang oleh undang-undang dilarang. Trus jelas klo di kantornya ada plang
dan ditulis nomor pengesahan sebagai notaris dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi
tinggal dateng, tanya-tanya deh. Klo konsultasi mah insyaalloh gratis, tapi klo
proses bikin PT pasti ada biayanya dan itupun transparant rinciannya.
Kedua, setiap pemegang saham wajib mengambil bagian
saham (Ps7-2), urusan persentasenya mah silahkan bersepakat yang penting jumlah
sahamnya jadi 100 persen. Tetapi hal ini tidak berlaku untuk peleburan. Naon eta
peleburan teh?.. peleburan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh
aktiva & pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum
perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum (Ps1-10) atau dikenal juga
dengan istilah konsolidasi. Dalam hal peleburan, seluruh aktiva & pasiva
perseroan yang meleburkan diri menjadi modal perseroan hasil peleburan dan
pendiri tidak mengambil bagian saham sehingga pendiri dari perseroan hasil
peleburan adalah perseroan yang meleburkan diri dan sekaligus nama pemegang
saham adalah pemegang saham dari perseroan yang meleburkan diri. Wow jadi
melebar beginih?... gpp atuh ih, nambah info nambah pengetahuan, kalaupun
pusing berarti proses pemahaman dalam otak kita sedang berjalan hehehehe....
pisss ah.
Pokokna mah minimal 2 (dua) pemegang saham,
kalaupun ternyata setelah pengesahan dan KemenkumHAM tentang badan hukum PT
tersebut sudah keluar, ari pek teh Pemegang sahamnya tinggal satu karena
sesuatu hal. Maka diberi waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk mengalihkan
sebagian sahamnya kepada orang lain atau segera diisi oleh pemegang saham
lainnya (ps7-5) dan jangan lupa bahwa sebuah PT sah berdiri atau perseroan
berbadan hukum sejak tanggal terbitnya keputusan menteri mengenai pengesahan
badan hukum perseroan.
Trus klo 6 bulan kelewat, eh ternyata pemegang
saham masih olangan?.... akibatnya adalah pemegang saham (yg olangan bin
sendirian ini) bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan
kerugian perseroan yang terjadi setelah masa 6 bulan tengat waktu tersebut
terlewati, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri
dapat membubarkan perseroan tersebut (ps7-6). Siapa yach pihak yang
berkepentingan itu?... itu adalah Kejaksaan untuk kepentingan umum, direksi,
dewan komisaris, karyawan perseroan, kreditor, dan atau pemangku kepentingan lainnya.
Eitts belum
selesai, ternyata di pasal 7 ayat 7 disebutkan pengecualian untuk pemegang
sahamnya minimal 2 (dua) yaitu : a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh
negara, b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan,
lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Pasar Modal. Ini berkaitan dengan Badan Usaha Milik
Negara yang memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 Tentang BUMN dan juga tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
Tentang Pasar Modal. Jadi klo diluar urusan BUMN dan Pasar Modal maka tetap
minimal kepemilikan saham dalam perseroan minimal 2 orang atau 2 pihak...
Kembali
ke pertanyaan awal, kapan RUPS dilakukan?..... tentunya setelah ada pengesahan
badan hukum perseroan dari Kementrerian Hukum dan HAM sesuai tanggal penerbitan
pengesahannya.
Trus ngapain kita di RUPS itu?.....
Pengen
tahu?.... klik Aja RUPS PERDANA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar