Selasa, 17 Januari 2017

Melarut dalam Urusan Pemerintahan

wwwmutupendidikancom
Malam semakin larut, tetapi kantuk tak kunjung melarut. Akhirnya bergeser menuju tumpukan buku yang menatap penuh harap. Untuk dibuka dan digarap, ah ternyata sudah begitu lama tidak tersentuh, sehingga hanya butiran debu yang menempel erat. Sungguh betapa lama kalian berserak di sana tanpa ada yang menjamah. Kucoba meraih satu buku wajib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas pekerjaan sebagai abdi negara. Yaitu buku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang menjadi bidikan adalah tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Mengapa ini menarik?... karena dari sinilah nafas pemerintahan menggelora dalam koridor pengaturan kewenangan yang pada akhirnya bertujuan mensejahterakan rakyat indonesia dalam bingkai NKRI.

Setelah dicoba dibaca kata perkata, ternyata sang ngantuk begitu cepat datang. Maka dengan memanfaatkan sisa kekuatan, segera mencari kejelasan tentang pembagian kewenangan pemerintah ini, dan hasilnya.... tadaaaaaaaa :

1. Pembagian kewenangan pemerintah secara garis besar mengacu kepada pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membagi kewenangan pemerintahan berdasarkan urusan, atau selanjutnya disebut urusan pemerintahan menjadi 3 bagian besar yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.

2.  Urusan pemerintahan absolut sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat (ps9.2) yang terdiri dari urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter fiskal nasional dan agama (ps10.1).

3. Nah yang menjadi urusan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota adalah  urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota (ps9.3) yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah (ps.9.4) yang terbagi lagi menjadi 2 bagian yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan (ps11.1). Terus urusan wajib ini di bagi 2 lagi yaitu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (ps11.2).   

4. 6 buah Urusan wajib yang merupakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum & tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman-ketertiban umum & perlindungan masyarakat dan sosial (Ps12.1)

5. 18 buah urusan wajib yang merupakan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu tenaga kerja, pemberdayaan perempuan & perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan & pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat & desa, pengendalian penduduk & keluarga berencana, perhubungan, komunikasi & informasi, koperasi usaha kecil & menengah, penanaman modal, kepemudaan & olahraga, statistik, kebudayaan, persandian, perpustakaan, kearsipan (ps12.2)

6. Terdapat 8 buah Urusan pemerintahan pilihan (ps12.3) yaitu : kelautan & perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Kalau disimpulkan berarti untuk pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota adalah konsentrasi pada 6-18-8 yaitu 6 buah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 buah urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar serta 8 buah urusan pemerintahan pilihan.

Ternyata belum selesai karena dari jumlah tersebut dirinci terhadap sub urusan....

Tapi nanti kita lanjutkan yaa.... soalnya sang kantuk udah menggelayut di ufuk mata. Menarik kelopak mata agar terlipat dan  beristirahat.

Malam semuanya.. wassalam wr wbr.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar