plusgoogledotcom |
Klo berdasarkan pasal 1
ayat 4 UU Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa RUPS atau Rapat Umum Pemegang
Saham adalah “Organ Perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar”.
Jadi jelas bahwa RUPS ini memegang tampuk kekuasaan tertinggi dalam proses
pengambilan keputusan suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.
Kalau kita bedah Undang-Undang Perseroan Terbatas, khususnya tentang
kata ‘RUPS’ maka perlu kita baca seluruh pasal yang terdiri dari 14 Bab dan 161
pasal serta memberi tanda tentang kata RUPS yang kita cari. Karena kebetulan
jumat siang itu agak lowong, iseng dihitung manual... aiih ternyata banyaaak
sekali. Terdapat 69 pasal yang didalamnya terdapat kata RUPS atau sekitar 43%
dari jumlah pasal yang ada mengandung kata itu.. kerenn khan?. Ah nggak juga. Tapi
minimal bikin makin penasaran untuk menelusuri sang RUPS ini dalam UU tersebut.
Setelah bersimbah peluh dan penuh coretan yang habiskan 6 lembar kertas HVS,
demi pencocokan yang akurat akhirnya tetap harus bekerjasama dengan Mbah Gugel
serta Mas Em’esWord agar hitungan angkanya sempurna.
Tadaaaaa...... ditemukan 302 buah kata RUPS dalam Undang-Undang tersebut. 230 buah kata pada bab dan pasal-pasal atau
sekitar 76% dan sisanya 72 buah kata pada penjelasan Undang-Undang tersebut
atau sekitar 24%. Juga ditemukan satu
pasal yang memuat lebih dari 15 buah kata RUPS yaitu pasal 79 dan pasal 86. Supaya
nggak penasaran, pasal 79 membahas tentang tata cara Rapat umum pemegang saham
dan pasal 86 membahas tentang sah tidaknya RUPS dari sisi persentase kehadiran
para pemegang saham.
Emang gimana gitu tata caranya RUPS?...
Tata cara RUPS bisa klik di TATA CARA RUPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar