Minggu, 01 Januari 2017

Menghitung Kata RUPS

plusgoogledotcom
Rapat Umum Pemegang Saham atau disingkat RUPS adalah organ tertinggi dalam suatu perseroan atau perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas atau PT. Tentu kiblat aturannya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang diundangkan pada tanggal 16 agustus 2007.

Klo berdasarkan pasal 1 ayat 4 UU Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham adalah “Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar”. Jadi jelas bahwa RUPS ini memegang tampuk kekuasaan tertinggi dalam proses pengambilan keputusan suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.

Kalau kita bedah Undang-Undang Perseroan Terbatas, khususnya tentang kata ‘RUPS’ maka perlu kita baca seluruh pasal yang terdiri dari 14 Bab dan 161 pasal serta memberi tanda tentang kata RUPS yang kita cari. Karena kebetulan jumat siang itu agak lowong, iseng dihitung manual... aiih ternyata banyaaak sekali. Terdapat 69 pasal yang didalamnya terdapat kata RUPS atau sekitar 43% dari jumlah pasal yang ada mengandung kata itu.. kerenn khan?. Ah nggak juga. Tapi minimal bikin makin penasaran untuk menelusuri sang RUPS ini dalam UU tersebut. Setelah bersimbah peluh dan penuh coretan yang habiskan 6 lembar kertas HVS, demi pencocokan yang akurat akhirnya tetap harus bekerjasama dengan Mbah Gugel serta Mas Em’esWord agar hitungan angkanya sempurna.

Tadaaaaa...... ditemukan 302 buah kata RUPS dalam Undang-Undang tersebut.  230 buah kata pada bab dan pasal-pasal atau sekitar 76% dan sisanya 72 buah kata pada penjelasan Undang-Undang tersebut atau sekitar 24%.  Juga ditemukan satu pasal yang memuat lebih dari 15 buah kata RUPS yaitu pasal 79 dan pasal 86. Supaya nggak penasaran, pasal 79 membahas tentang tata cara Rapat umum pemegang saham dan pasal 86 membahas tentang sah tidaknya RUPS dari sisi persentase kehadiran para pemegang saham.

Emang gimana gitu tata caranya RUPS?...

Tata cara RUPS bisa klik di TATA CARA RUPS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar