Tampilkan postingan dengan label pt. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pt. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Januari 2017

RUPS Perdana

pixabaycom
RUPS Perdana sebuah judul yang mudah dipahami, bahwa setelah diterbitkannya Pengesahan Badan Hukum PT dari Kementerian Hukum & HAM maka sudah sah sebuah perseroan berdiri, baca Syarat berdirinya PT. Selanjutnya tentu harus dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama, yang lebih dikenal dengan sebutan RUPS Pertama.

RUPS Pertama muncul pada Pasal 13 UU 40/2007 yang membahas tentang perbuatan hukum dan jangka waktu. Penasaran khan?.. oke kita bahas bro. Perbuatan hukum yang dimaksud adalah berkaitan dengan sah tidaknya sebuah perbuatan hukum dan menjadi tanggung jawab siapa?... pada pasal ini dijelaskan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum di dirikan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. 

Contoh perbuatan hukum para calon pendiri itu apa yach?... yang umum berkaitan dengan pengeluaran anggaran untuk proses menuju penerbitan pengesahan badan hukum dari Kemenkumham, khan harus diputuskan status pembiayaannya dari mana?..  apakah duit sendiri?.. nggak mau donk... tentunya duit para pesaham yang disahkan dalam RUPS Pertama ini. 

Selain itu mungkin saja terjadi perjanjian perikatan antara calon pendiri dengan pihak lain untuk kepentingan perseroan, hal inipun menjadi penting untuk disahkan secara TEGAS lho... sekali lagi tegas. Artinya dalam RUPS pertama ini bukan berteriak dengan lantang tetapi di lisankan secara tegas, di berita acarakan ataupun langsung dihadiri oleh Notaris.

Ketentuan ini mengatur tata cara yang harus ditempuh untuk mengalihkan kepada perseroan hak dan atau kewajiban yang timbul dari perbuatan calon pendiri yang dibuat sebelum perseroan di dirikan melalui penerimaan secara tegas atau pengambil alihan hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum dimaksud (penjPs13-1).

Berkaitan dengan batas waktu, maka diberi kesempatan paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk dilakukan RUPS Pertama setelah perseroan memperoleh status badan hukum. Jika batasan waktu itu terlampaui atau RUPS tidak bisa mengambil keputusan maka setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertangggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul (ps13-4).

Ada hal yang mendasar  berkaitan dengan sah tidaknya keputusan RUPS pertama ini adalah harus dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat (ps13-3).  Meskipun bukan tahu bulat yg enyoy... tapi keputusannya disetujui 100 persen oleh seluruh pemegang saham.

.... (bersambung)

Syarat berdirinya PT

sumber : osbikblogspotcoid
Tahun telah berganti menjadi 2017, betapa sang waktu begitu tega meninggalkan kita. Atau kita lalai sehingga tidak menggunakan waktu sebaik-baiknya?.. karena memang sunatullah, bahwa waktu itu terus berlalu tidak akan berhenti. Sehingga cara terbaik adalah menggunakan waktu sebaik-baiknya, mengumpulkan bekal untuk kehidupan kekal di akherat nanti.

Balik lagi ke RUPS, pertanyaannya kapan RUPS mulai dilaksanakan?....

Ya tentunya setelah ada legalitas atau kepastian hukum donk. Bentuknya?.. pastinya ada keputusan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tentang hadirnya sebuah entitas badan hukum berbentuk perseroan yang sudah memenuhi syarat- syarat formal. Apa syarat-syarat formalnya?..... (waddduh pertanyaan makin banyak seeeh)


Syarat berdirinya Perseroan terbatas adalah :
Pertama, Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia (ps7-1). Tetapi jangan terjebak bahwa orang itu manusia saja, tetapi orang itu adalah manusia warga negara indonesia atau warga negara asing dan bisa juga badan hukum atau badan hukum asing. Kenapa nggak bisa olangan sih klo bikin Perseroan terbatas?.. karena e.. karena.. pada dasarnya perseroan ini sebagai badan hukum, perseroan ini didirikan berdasarkan perjanjian... perjanjian, masa perjanjian olangan?... yaa minimal ada 2 (dua) pihak, betul gan?... manggut-manggut.

Selain didirikan oleh orang atau badan hukum, harus ada akta notaris, berarti berhubungan dengan notaris. So... klo profesi notaris sudah pada paham khan?... belum?... addduh ini bego bingit sih. Ya udah dibantu jelasin dech, Profesi Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris adalah WNI, umur minimal 27 tahun, Bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani & rohani, berijasah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan, pernah magang/bekerja di kantor notaris 12 bln berturut, tidak bersatus pegawai negeri/pejabat negara/advokat atau jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang. Trus jelas klo di kantornya ada plang dan ditulis nomor pengesahan sebagai notaris dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi tinggal dateng, tanya-tanya deh. Klo konsultasi mah insyaalloh gratis, tapi klo proses bikin PT pasti ada biayanya dan itupun transparant rinciannya.

Kedua, setiap pemegang saham wajib mengambil bagian saham (Ps7-2), urusan persentasenya mah silahkan bersepakat yang penting jumlah sahamnya jadi 100 persen. Tetapi hal ini tidak berlaku untuk peleburan. Naon eta peleburan teh?..  peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva & pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum (Ps1-10) atau dikenal juga dengan istilah konsolidasi. Dalam hal peleburan, seluruh aktiva & pasiva perseroan yang meleburkan diri menjadi modal perseroan hasil peleburan dan pendiri tidak mengambil bagian saham sehingga pendiri dari perseroan hasil peleburan adalah perseroan yang meleburkan diri dan sekaligus nama pemegang saham adalah pemegang saham dari perseroan yang meleburkan diri. Wow jadi melebar beginih?... gpp atuh ih, nambah info nambah pengetahuan, kalaupun pusing berarti proses pemahaman dalam otak kita sedang berjalan hehehehe.... pisss ah.

Pokokna mah minimal 2 (dua) pemegang saham, kalaupun ternyata setelah pengesahan dan KemenkumHAM tentang badan hukum PT tersebut sudah keluar, ari pek teh Pemegang sahamnya tinggal satu karena sesuatu hal. Maka diberi waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau segera diisi oleh pemegang saham lainnya (ps7-5) dan jangan lupa bahwa sebuah PT sah berdiri atau perseroan berbadan hukum sejak tanggal terbitnya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.

Trus klo 6 bulan kelewat, eh ternyata pemegang saham masih olangan?.... akibatnya adalah pemegang saham (yg olangan bin sendirian ini) bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan yang terjadi setelah masa 6 bulan tengat waktu tersebut terlewati, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut (ps7-6). Siapa yach pihak yang berkepentingan itu?... itu adalah Kejaksaan untuk kepentingan umum, direksi, dewan komisaris, karyawan perseroan, kreditor, dan atau pemangku kepentingan lainnya.

Eitts belum selesai, ternyata di pasal 7 ayat 7 disebutkan pengecualian untuk pemegang sahamnya minimal 2 (dua) yaitu : a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal. Ini berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan juga tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Jadi klo diluar urusan BUMN dan Pasar Modal maka tetap minimal kepemilikan saham dalam perseroan minimal 2 orang atau 2 pihak...

Kembali ke pertanyaan awal, kapan RUPS dilakukan?..... tentunya setelah ada pengesahan badan hukum perseroan dari Kementrerian Hukum dan HAM sesuai tanggal penerbitan pengesahannya. 

Trus ngapain kita di RUPS itu?.....

Pengen tahu?.... klik Aja RUPS PERDANA.

Minggu, 01 Januari 2017

Menghitung Kata RUPS

plusgoogledotcom
Rapat Umum Pemegang Saham atau disingkat RUPS adalah organ tertinggi dalam suatu perseroan atau perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas atau PT. Tentu kiblat aturannya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang diundangkan pada tanggal 16 agustus 2007.

Klo berdasarkan pasal 1 ayat 4 UU Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham adalah “Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar”. Jadi jelas bahwa RUPS ini memegang tampuk kekuasaan tertinggi dalam proses pengambilan keputusan suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.

Kalau kita bedah Undang-Undang Perseroan Terbatas, khususnya tentang kata ‘RUPS’ maka perlu kita baca seluruh pasal yang terdiri dari 14 Bab dan 161 pasal serta memberi tanda tentang kata RUPS yang kita cari. Karena kebetulan jumat siang itu agak lowong, iseng dihitung manual... aiih ternyata banyaaak sekali. Terdapat 69 pasal yang didalamnya terdapat kata RUPS atau sekitar 43% dari jumlah pasal yang ada mengandung kata itu.. kerenn khan?. Ah nggak juga. Tapi minimal bikin makin penasaran untuk menelusuri sang RUPS ini dalam UU tersebut. Setelah bersimbah peluh dan penuh coretan yang habiskan 6 lembar kertas HVS, demi pencocokan yang akurat akhirnya tetap harus bekerjasama dengan Mbah Gugel serta Mas Em’esWord agar hitungan angkanya sempurna.

Tadaaaaa...... ditemukan 302 buah kata RUPS dalam Undang-Undang tersebut.  230 buah kata pada bab dan pasal-pasal atau sekitar 76% dan sisanya 72 buah kata pada penjelasan Undang-Undang tersebut atau sekitar 24%.  Juga ditemukan satu pasal yang memuat lebih dari 15 buah kata RUPS yaitu pasal 79 dan pasal 86. Supaya nggak penasaran, pasal 79 membahas tentang tata cara Rapat umum pemegang saham dan pasal 86 membahas tentang sah tidaknya RUPS dari sisi persentase kehadiran para pemegang saham.

Emang gimana gitu tata caranya RUPS?...

Tata cara RUPS bisa klik di TATA CARA RUPS.

Jumat, 30 Desember 2016

RUPS oh RUPS

wwwbibitternakdotcom
Pagi menjelang di jum’at ceria, berjalan mengelilingi lapangan gasibu yang membiru. Disambut hangatnya mentari pagi dan bejubel manusia berputar mengelilingi lingkaran kehidupan atau bergegas meminggirkan diri untuk duduk dan meluruskan kaki sambil menghirup nafas panjang yang melegakan. Disisi  yang berbeda bersandar berpuluh sepeda, setia menanti sang tuan yang bercengkerama dengan gerak badan penuh gelora.

Sesaat melepas penat dan menghilangkan pegal, bertemu dengan seorang rekan dan langsung nyoroscos bertanya tentang RUPS, “Ajarin atuh saya tentang RUPS kang”, rengekan memohon setengah manja membuat buyar konsentrasi olahraga. Tapi demi rasa setia kawan dan sejumput iba dijawab dengan santai, “Baca aja undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”, jawabku singkat sambil ngloyor menuju track lari berwarna biru yang terus memanggil untuk habiskan 3 putaran lagi.

 Tetapi takdir berkata lain, sang kawan tak mau diam, mengejar dengan tergesa dan setengah berteriak, “Wooy bantu dong, baca Undang-Undang mah lama, pleasee.. pleasee..” dirikupun terpaksa melambatkan langkah dan menepi, menengok ke belakang dengan rasa semakin iba. “Hayu atuh kadieu” ajak diriku sambil berteduh dibawah perpustakaan lapangan gasibu. 

Terlihat rona senang diwajahnya. Setelah duduk berhadap-hadapan, aku bisikan satu kalimat sakti, “Uing oge diajar keneh, can paham pisann (saya juga masih belajar, belum memahami secara utuh)”.

Maka ‘Plakkk!!!!......  Sebuah pukulan kesal mengenai punggungku. Kami berdua tertawa berderai. “Oke.. oke, saya akan segera jelaskan” sahutku sambil mengelap keringat sisa berolahraga mengelilingi lapangan gasibu.


sebagai awal pembuka, untuk lengkapnya klik saja Menghitung Kata RUPS.

Rabu, 02 November 2016

Nasib Lembaga pembina BUMD

Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah, itu yang termaktub pada pasal 1 poin 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tentu jika berkaitan dengan pemerintah daerah, ada unsur pemerintah daerah yang ditugaskan membina, membimbing, memfasilitasi, memonitor serta mengevaluasi keberadaan BUMD ini baik secara berkala ataupun insidental.

Jika menerawang data yang ada... maaf dengan kata menerawang karena memang belum on the spot ke seluruh pemda provinsi tetapi berusaha mencari-cari informasi dengan berbagai usaha dan cara. Salah satu ifo valid berasal dari  salah satu pejabat di Kementerian Dalam Negeri bahwa dari 34 pemerintah provinsi di indonesia hingga bulan oktober 2016 (dibatas waktu, karena ternyata ada perubahan lagiiih...) pengelolaan atau pembinaan BUMD di level pemerintah provinsi mayoritas berada pada level eselon III dan IV yaitu setingkat bagian  & sub bagian (94,12%) atau 32 pemerintah provinsi dan hanya 2 provinsi (5,78%) yang berada pada level eselon II setingkat badan dan  biro yaitu Pemda DKI Jakarta dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Di DKI digawangi oleh Badan Pembinaan BUMD & Penanaman Modal (BPBPP) dan di Provinsi Jawa Barat oleh Biro Investasi & BUMD Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.