Selasa, 03 Januari 2017

RUPS Perdana

pixabaycom
RUPS Perdana sebuah judul yang mudah dipahami, bahwa setelah diterbitkannya Pengesahan Badan Hukum PT dari Kementerian Hukum & HAM maka sudah sah sebuah perseroan berdiri, baca Syarat berdirinya PT. Selanjutnya tentu harus dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama, yang lebih dikenal dengan sebutan RUPS Pertama.

RUPS Pertama muncul pada Pasal 13 UU 40/2007 yang membahas tentang perbuatan hukum dan jangka waktu. Penasaran khan?.. oke kita bahas bro. Perbuatan hukum yang dimaksud adalah berkaitan dengan sah tidaknya sebuah perbuatan hukum dan menjadi tanggung jawab siapa?... pada pasal ini dijelaskan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum di dirikan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. 

Contoh perbuatan hukum para calon pendiri itu apa yach?... yang umum berkaitan dengan pengeluaran anggaran untuk proses menuju penerbitan pengesahan badan hukum dari Kemenkumham, khan harus diputuskan status pembiayaannya dari mana?..  apakah duit sendiri?.. nggak mau donk... tentunya duit para pesaham yang disahkan dalam RUPS Pertama ini. 

Selain itu mungkin saja terjadi perjanjian perikatan antara calon pendiri dengan pihak lain untuk kepentingan perseroan, hal inipun menjadi penting untuk disahkan secara TEGAS lho... sekali lagi tegas. Artinya dalam RUPS pertama ini bukan berteriak dengan lantang tetapi di lisankan secara tegas, di berita acarakan ataupun langsung dihadiri oleh Notaris.

Ketentuan ini mengatur tata cara yang harus ditempuh untuk mengalihkan kepada perseroan hak dan atau kewajiban yang timbul dari perbuatan calon pendiri yang dibuat sebelum perseroan di dirikan melalui penerimaan secara tegas atau pengambil alihan hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum dimaksud (penjPs13-1).

Berkaitan dengan batas waktu, maka diberi kesempatan paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk dilakukan RUPS Pertama setelah perseroan memperoleh status badan hukum. Jika batasan waktu itu terlampaui atau RUPS tidak bisa mengambil keputusan maka setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertangggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul (ps13-4).

Ada hal yang mendasar  berkaitan dengan sah tidaknya keputusan RUPS pertama ini adalah harus dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat (ps13-3).  Meskipun bukan tahu bulat yg enyoy... tapi keputusannya disetujui 100 persen oleh seluruh pemegang saham.

.... (bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar