pixabaycom |
RUPS Pertama muncul pada Pasal 13
UU 40/2007 yang membahas tentang perbuatan hukum dan jangka waktu. Penasaran khan?..
oke kita bahas bro. Perbuatan hukum yang dimaksud adalah berkaitan dengan sah
tidaknya sebuah perbuatan hukum dan menjadi tanggung jawab siapa?... pada pasal
ini dijelaskan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri untuk
kepentingan perseroan yang belum di dirikan, mengikat perseroan setelah
perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama perseroan secara tegas
menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul
dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya.
Contoh perbuatan
hukum para calon pendiri itu apa yach?... yang umum berkaitan dengan
pengeluaran anggaran untuk proses menuju penerbitan pengesahan badan hukum dari
Kemenkumham, khan harus diputuskan status pembiayaannya dari mana?.. apakah duit sendiri?.. nggak mau donk...
tentunya duit para pesaham yang disahkan dalam RUPS Pertama ini.
Selain itu
mungkin saja terjadi perjanjian perikatan antara calon pendiri dengan pihak
lain untuk kepentingan perseroan, hal inipun menjadi penting untuk disahkan
secara TEGAS lho... sekali lagi tegas. Artinya dalam RUPS pertama ini bukan
berteriak dengan lantang tetapi di lisankan secara tegas, di berita acarakan
ataupun langsung dihadiri oleh Notaris.
Ketentuan ini mengatur tata cara
yang harus ditempuh untuk mengalihkan kepada perseroan hak dan atau kewajiban
yang timbul dari perbuatan calon pendiri yang dibuat sebelum perseroan di
dirikan melalui penerimaan secara tegas atau pengambil alihan hak dan kewajiban
yang timbul dari perbuatan hukum dimaksud (penjPs13-1).
Berkaitan dengan batas waktu,
maka diberi kesempatan paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk dilakukan RUPS
Pertama setelah perseroan memperoleh status badan hukum. Jika batasan waktu itu
terlampaui atau RUPS tidak bisa mengambil keputusan maka setiap calon pendiri
yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertangggung jawab secara pribadi atas
segala akibat yang timbul (ps13-4).
Ada hal yang mendasar berkaitan dengan sah tidaknya keputusan RUPS
pertama ini adalah harus dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili
semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat
(ps13-3). Meskipun bukan tahu bulat yg
enyoy... tapi keputusannya disetujui 100 persen oleh seluruh pemegang saham.
.... (bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar