Tampilkan postingan dengan label uu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label uu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Januari 2017

Melarut dalam Urusan Pemerintahan

wwwmutupendidikancom
Malam semakin larut, tetapi kantuk tak kunjung melarut. Akhirnya bergeser menuju tumpukan buku yang menatap penuh harap. Untuk dibuka dan digarap, ah ternyata sudah begitu lama tidak tersentuh, sehingga hanya butiran debu yang menempel erat. Sungguh betapa lama kalian berserak di sana tanpa ada yang menjamah. Kucoba meraih satu buku wajib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas pekerjaan sebagai abdi negara. Yaitu buku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang menjadi bidikan adalah tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Mengapa ini menarik?... karena dari sinilah nafas pemerintahan menggelora dalam koridor pengaturan kewenangan yang pada akhirnya bertujuan mensejahterakan rakyat indonesia dalam bingkai NKRI.

Setelah dicoba dibaca kata perkata, ternyata sang ngantuk begitu cepat datang. Maka dengan memanfaatkan sisa kekuatan, segera mencari kejelasan tentang pembagian kewenangan pemerintah ini, dan hasilnya.... tadaaaaaaaa :

1. Pembagian kewenangan pemerintah secara garis besar mengacu kepada pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membagi kewenangan pemerintahan berdasarkan urusan, atau selanjutnya disebut urusan pemerintahan menjadi 3 bagian besar yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.

2.  Urusan pemerintahan absolut sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat (ps9.2) yang terdiri dari urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter fiskal nasional dan agama (ps10.1).

3. Nah yang menjadi urusan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota adalah  urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota (ps9.3) yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah (ps.9.4) yang terbagi lagi menjadi 2 bagian yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan (ps11.1). Terus urusan wajib ini di bagi 2 lagi yaitu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (ps11.2).   

4. 6 buah Urusan wajib yang merupakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum & tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman-ketertiban umum & perlindungan masyarakat dan sosial (Ps12.1)

5. 18 buah urusan wajib yang merupakan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu tenaga kerja, pemberdayaan perempuan & perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan & pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat & desa, pengendalian penduduk & keluarga berencana, perhubungan, komunikasi & informasi, koperasi usaha kecil & menengah, penanaman modal, kepemudaan & olahraga, statistik, kebudayaan, persandian, perpustakaan, kearsipan (ps12.2)

6. Terdapat 8 buah Urusan pemerintahan pilihan (ps12.3) yaitu : kelautan & perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Kalau disimpulkan berarti untuk pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota adalah konsentrasi pada 6-18-8 yaitu 6 buah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 buah urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar serta 8 buah urusan pemerintahan pilihan.

Ternyata belum selesai karena dari jumlah tersebut dirinci terhadap sub urusan....

Tapi nanti kita lanjutkan yaa.... soalnya sang kantuk udah menggelayut di ufuk mata. Menarik kelopak mata agar terlipat dan  beristirahat.

Malam semuanya.. wassalam wr wbr.


Selasa, 01 November 2016

Unsur Pengelolaan BUMD

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah Pasal 343 maka Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD paling sedikit harus memenuhi 14 (empat belas) unsur yaitu : 
1. Tata Cara Penyertaan Modal
2. Organ dan Kepegawaian
3. Tata cara Evaluasi
4. Tata Kelola Perusahaan yang Baik
5. Perencanaan, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan.
6. Kerjasama
7. Penggunaan Laba
8. Penugasan Pemerintah Daerah
9. Pinjaman
10. Satuan Pengawas Intern, Komite audit dan Komite lainnya
11. Penilaian Tingkat Kesehatan, Restrukturisasi, Privatisasi
12. Perubahan Bentuk Hukum
13. Kepailitan dan
14. Penggabungan, Peleburan dan Pengambil alihan.

BUMD dalam UU Pemda

source : univbatam-ac-id
Diskusi di pagi hari tentang Badan Usaha Milik Daerah alias BUMD diwarnai ketegangan dan argumentasi yang memiliki landasan masing-masing. Berbagai pendekatan dan asumsi memberi taburan berharga sehingga tersaji alur diskusi yang dinamis, tanpa intervensi tetapi sarat narasi. Berpegang pada sebuah pandangan meski akhirnya harus terdiam karena waktu segera memisahkan, padahal debat dan persimpangan pendapat terus berkelebat.

Disaat harus kembali ke ruangan dengan membawa rasa  penasaran yang tadi terhambat karena belum tersalurkan, ada sebuah pencerahan bahwa semua masalah itu harus dirunut dari awal lagi sehingga kejelasan dapat terungkap secara komprehensif dan jelas asbabunnuzulna alias jujutanna. Langsung saja sila mendeko membuka laptop, jangan lupa nyalain dulu supaya layar monitornya menyapa dengan ramah dan menyodorkan keyboard yang bersahabat dengan jari kita.