Tampilkan postingan dengan label rups. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label rups. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Januari 2017

RUPS Perdana

pixabaycom
RUPS Perdana sebuah judul yang mudah dipahami, bahwa setelah diterbitkannya Pengesahan Badan Hukum PT dari Kementerian Hukum & HAM maka sudah sah sebuah perseroan berdiri, baca Syarat berdirinya PT. Selanjutnya tentu harus dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama, yang lebih dikenal dengan sebutan RUPS Pertama.

RUPS Pertama muncul pada Pasal 13 UU 40/2007 yang membahas tentang perbuatan hukum dan jangka waktu. Penasaran khan?.. oke kita bahas bro. Perbuatan hukum yang dimaksud adalah berkaitan dengan sah tidaknya sebuah perbuatan hukum dan menjadi tanggung jawab siapa?... pada pasal ini dijelaskan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum di dirikan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. 

Contoh perbuatan hukum para calon pendiri itu apa yach?... yang umum berkaitan dengan pengeluaran anggaran untuk proses menuju penerbitan pengesahan badan hukum dari Kemenkumham, khan harus diputuskan status pembiayaannya dari mana?..  apakah duit sendiri?.. nggak mau donk... tentunya duit para pesaham yang disahkan dalam RUPS Pertama ini. 

Selain itu mungkin saja terjadi perjanjian perikatan antara calon pendiri dengan pihak lain untuk kepentingan perseroan, hal inipun menjadi penting untuk disahkan secara TEGAS lho... sekali lagi tegas. Artinya dalam RUPS pertama ini bukan berteriak dengan lantang tetapi di lisankan secara tegas, di berita acarakan ataupun langsung dihadiri oleh Notaris.

Ketentuan ini mengatur tata cara yang harus ditempuh untuk mengalihkan kepada perseroan hak dan atau kewajiban yang timbul dari perbuatan calon pendiri yang dibuat sebelum perseroan di dirikan melalui penerimaan secara tegas atau pengambil alihan hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum dimaksud (penjPs13-1).

Berkaitan dengan batas waktu, maka diberi kesempatan paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk dilakukan RUPS Pertama setelah perseroan memperoleh status badan hukum. Jika batasan waktu itu terlampaui atau RUPS tidak bisa mengambil keputusan maka setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertangggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul (ps13-4).

Ada hal yang mendasar  berkaitan dengan sah tidaknya keputusan RUPS pertama ini adalah harus dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat (ps13-3).  Meskipun bukan tahu bulat yg enyoy... tapi keputusannya disetujui 100 persen oleh seluruh pemegang saham.

.... (bersambung)

Minggu, 01 Januari 2017

Menghitung Kata RUPS

plusgoogledotcom
Rapat Umum Pemegang Saham atau disingkat RUPS adalah organ tertinggi dalam suatu perseroan atau perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas atau PT. Tentu kiblat aturannya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang diundangkan pada tanggal 16 agustus 2007.

Klo berdasarkan pasal 1 ayat 4 UU Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham adalah “Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar”. Jadi jelas bahwa RUPS ini memegang tampuk kekuasaan tertinggi dalam proses pengambilan keputusan suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.

Kalau kita bedah Undang-Undang Perseroan Terbatas, khususnya tentang kata ‘RUPS’ maka perlu kita baca seluruh pasal yang terdiri dari 14 Bab dan 161 pasal serta memberi tanda tentang kata RUPS yang kita cari. Karena kebetulan jumat siang itu agak lowong, iseng dihitung manual... aiih ternyata banyaaak sekali. Terdapat 69 pasal yang didalamnya terdapat kata RUPS atau sekitar 43% dari jumlah pasal yang ada mengandung kata itu.. kerenn khan?. Ah nggak juga. Tapi minimal bikin makin penasaran untuk menelusuri sang RUPS ini dalam UU tersebut. Setelah bersimbah peluh dan penuh coretan yang habiskan 6 lembar kertas HVS, demi pencocokan yang akurat akhirnya tetap harus bekerjasama dengan Mbah Gugel serta Mas Em’esWord agar hitungan angkanya sempurna.

Tadaaaaa...... ditemukan 302 buah kata RUPS dalam Undang-Undang tersebut.  230 buah kata pada bab dan pasal-pasal atau sekitar 76% dan sisanya 72 buah kata pada penjelasan Undang-Undang tersebut atau sekitar 24%.  Juga ditemukan satu pasal yang memuat lebih dari 15 buah kata RUPS yaitu pasal 79 dan pasal 86. Supaya nggak penasaran, pasal 79 membahas tentang tata cara Rapat umum pemegang saham dan pasal 86 membahas tentang sah tidaknya RUPS dari sisi persentase kehadiran para pemegang saham.

Emang gimana gitu tata caranya RUPS?...

Tata cara RUPS bisa klik di TATA CARA RUPS.

Jumat, 30 Desember 2016

RUPS oh RUPS

wwwbibitternakdotcom
Pagi menjelang di jum’at ceria, berjalan mengelilingi lapangan gasibu yang membiru. Disambut hangatnya mentari pagi dan bejubel manusia berputar mengelilingi lingkaran kehidupan atau bergegas meminggirkan diri untuk duduk dan meluruskan kaki sambil menghirup nafas panjang yang melegakan. Disisi  yang berbeda bersandar berpuluh sepeda, setia menanti sang tuan yang bercengkerama dengan gerak badan penuh gelora.

Sesaat melepas penat dan menghilangkan pegal, bertemu dengan seorang rekan dan langsung nyoroscos bertanya tentang RUPS, “Ajarin atuh saya tentang RUPS kang”, rengekan memohon setengah manja membuat buyar konsentrasi olahraga. Tapi demi rasa setia kawan dan sejumput iba dijawab dengan santai, “Baca aja undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”, jawabku singkat sambil ngloyor menuju track lari berwarna biru yang terus memanggil untuk habiskan 3 putaran lagi.

 Tetapi takdir berkata lain, sang kawan tak mau diam, mengejar dengan tergesa dan setengah berteriak, “Wooy bantu dong, baca Undang-Undang mah lama, pleasee.. pleasee..” dirikupun terpaksa melambatkan langkah dan menepi, menengok ke belakang dengan rasa semakin iba. “Hayu atuh kadieu” ajak diriku sambil berteduh dibawah perpustakaan lapangan gasibu. 

Terlihat rona senang diwajahnya. Setelah duduk berhadap-hadapan, aku bisikan satu kalimat sakti, “Uing oge diajar keneh, can paham pisann (saya juga masih belajar, belum memahami secara utuh)”.

Maka ‘Plakkk!!!!......  Sebuah pukulan kesal mengenai punggungku. Kami berdua tertawa berderai. “Oke.. oke, saya akan segera jelaskan” sahutku sambil mengelap keringat sisa berolahraga mengelilingi lapangan gasibu.


sebagai awal pembuka, untuk lengkapnya klik saja Menghitung Kata RUPS.