Tampilkan postingan dengan label pemda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemda. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 November 2016

Unsur Pengelolaan BUMD

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah Pasal 343 maka Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD paling sedikit harus memenuhi 14 (empat belas) unsur yaitu : 
1. Tata Cara Penyertaan Modal
2. Organ dan Kepegawaian
3. Tata cara Evaluasi
4. Tata Kelola Perusahaan yang Baik
5. Perencanaan, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan.
6. Kerjasama
7. Penggunaan Laba
8. Penugasan Pemerintah Daerah
9. Pinjaman
10. Satuan Pengawas Intern, Komite audit dan Komite lainnya
11. Penilaian Tingkat Kesehatan, Restrukturisasi, Privatisasi
12. Perubahan Bentuk Hukum
13. Kepailitan dan
14. Penggabungan, Peleburan dan Pengambil alihan.

BUMD dalam UU Pemda

source : univbatam-ac-id
Diskusi di pagi hari tentang Badan Usaha Milik Daerah alias BUMD diwarnai ketegangan dan argumentasi yang memiliki landasan masing-masing. Berbagai pendekatan dan asumsi memberi taburan berharga sehingga tersaji alur diskusi yang dinamis, tanpa intervensi tetapi sarat narasi. Berpegang pada sebuah pandangan meski akhirnya harus terdiam karena waktu segera memisahkan, padahal debat dan persimpangan pendapat terus berkelebat.

Disaat harus kembali ke ruangan dengan membawa rasa  penasaran yang tadi terhambat karena belum tersalurkan, ada sebuah pencerahan bahwa semua masalah itu harus dirunut dari awal lagi sehingga kejelasan dapat terungkap secara komprehensif dan jelas asbabunnuzulna alias jujutanna. Langsung saja sila mendeko membuka laptop, jangan lupa nyalain dulu supaya layar monitornya menyapa dengan ramah dan menyodorkan keyboard yang bersahabat dengan jari kita.

Senin, 11 April 2016

BUMD, LKM & PEMDA

source : pixabay.com
 Hadirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak hanya mengatur tentang pemerintahan saja tetapi mengatur juga tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yaitu pada Bab XII yang terdiri dari 13 pasal yaitu pasal 331 sampai dengan pasal 343 atau sekitar 3,16% dari 411pasal dan 27 Bab dari Undang-Undang tersebut yang diundangkan pada tanggal 30 september 2014.

Salah satu pasal yang krusial adalah pasal yang mengatur kepemilikan dan bentuk badan hukum dari BUMD yaitu :
Ø  pasal 334 ayat (2) menyatakan bahwa “BUMD yang dimiliki lebih dari satu pemerintah daerah harus merubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan  Daerah (Perseroda)” ;
Ø  pasal 339 ayat (1) menyatakan bahwa “Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk PT yang kepemilikan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh Pemerintah Daerah”.