Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah Pasal 343 maka Pengelolaan Badan Usaha Milik
Daerah atau BUMD paling sedikit harus memenuhi 14 (empat belas) unsur yaitu :
1. Tata Cara Penyertaan Modal
2. Organ dan Kepegawaian
3. Tata cara Evaluasi
4. Tata Kelola Perusahaan yang Baik
5. Perencanaan, Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan.
6. Kerjasama
7. Penggunaan Laba
8. Penugasan Pemerintah Daerah
9. Pinjaman
10. Satuan Pengawas Intern, Komite audit dan Komite lainnya
11. Penilaian Tingkat Kesehatan, Restrukturisasi, Privatisasi
12. Perubahan Bentuk Hukum
13. Kepailitan dan
14. Penggabungan, Peleburan dan Pengambil alihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar