Jumat, 27 Januari 2017

Hanjakal

nyunyucom

Lantaran sumanget teuing kana di gawé, Jang Parlan parat nepi ka dur magrib can kaasupan kéjo. Beuteung nanagih gogorowokan, tapi baham balem. Ceunah mah méh gancang anggeus pagawéannana. Sumawonna sora adzan lohor jeung asar ukur jadi wirahma euweuh makna. Anteng wé macoco hareupeun léptop da sieun ku dédlain nu di wates ku dunungan, kudu anggeus peuting ieu.

Cikopi  geus béak genep balikan, puntung garpit tinggalolér sésa ngeyotan ti isuk-isuk. Ngan pagawéan asa teu anggeus-anggeus. Kekemplong mimiti peurih,  sirah lalaunan karasa rieut. “Tapi ieu tugas kudu anggeus, aing pasti bisa”  gerentes Jang Parlan bari nyusut késang tiis dina damis.

Sora adzan isya gé teu dipaliré, nepika tungtungna mah Izroil nu langsung nyauran, di gidig ku sorangan.
Jang Parlan gigisik bari ngabeuntakeun panon, “Dimana uing yeuh, paroék kieu?”
“Man robbuka?” Hiji sora ngageterkeun jiwa. Jang Parlan teu bisa nyarita, ngayekyek teu puguh rasa. Hasil gawé tingkoléséd ninggalkeun raga.  

Kamis, 19 Januari 2017

ITIKURIH

Dok.pribadi

Hiliwir béwara janari ngahudangkeun rumasa, méré tanaga keur nyampeur bagja di dunya nu éndah taya papadana. Ngagidig muru ka kebon dibaturan jangkrik nu teu weléh suka bungah. Kalacat nincak puhu kawung, gap kana wadah gombong nu geus nanggreu sapeupeuting. Alhamdulillah dioyagkeun karasa beurat, cicirén pinuh eusina. Sanggeus gombong antel kana taneuh. Sujud syukur ka pangéran nu murbéng alam, parantos masihan rijki dinten ieu. Gidig gombong digandong, muru tegalan. Tempat matuh nu satia nyakséni itikurih diri.    

Anjog ka tempat matuh, panonpoé karék meleték. Geus aya tilu wanoja jeung nonoman narungguan. "Mang, mésér opat gelas", sora halimpu meulah rasa isuk nu simpé. "Mangga geulis", rikat nurunkeun tanggungan. Mikeun gelas leutik hiji éwang, gombong diangkat lalaunan. Cur cai alami nu amis ngadalingding pindah wadah. "Raos pisan mang, seger tur ngahudang sumanget. Tambih deui ah."
Alhamdulilah tengah poé jauh kénéh, gombong geus béak kaganti ku lambaran duit kertas keur meuli harepan poé ieu.

ITIKURIH 101 fiksimini sunda

Buku kempelan fiksimini sunda ieu jumlahna aya 101, saleresna mah langkung mung supados gampil émutna janten cekap waé di wates 101 seratan. Fiksimini sunda téh hiji génré karangan sunda nu ngadongéngkeun wangunan carita nu diwates ku 150 kecap, kinten-kinten 2-3 paragrap. Janten 101 seratan ieu teh gaduh dongéng séwang-séwangan. Judul nu kahiji nyaéta 'itikurih', ngarupikeun fikmin simkuring nu ngadadarkeun perkawis réngkak paripolah tukang lahang dina mayunan kahirupan kalayan salawasna nampi tur syukuran kana takdir nu tos di tangtoskeun ku Pangéran nu Murbeng Alam. 

Salajengna aya oge fikmin sunda nu dongéngna pikaseurieun atanapi minimal imut ngagelenyu saur simkuring mah. Mugi-mugi nu maca tiasa ngagakgak saparantos macana meungpeung bab gumujeng teh teu acan diatur ku aturan ti pamaréntah. Diantawisna nu judulna 'Karék inget, CSR, ogé Takbiran'. Aya ogé fikmin nu romantis mélankolis, ngabahas sejarah lembur, frustasi dugika nu misteri sareng rada horor saur simkuring mah diantawisna nu judulna 'Pasapon'. Tiasa disebat ieu kempelan fikmin sunda téh campuraduk gado-gado, sanaos teu sagala aya, tapi seueur rupa-rupana.

Bagi siapapun yang penasaran atau ingin ikut melestarikan bahasa sunda, silahkan miliki buku sederhana ini dengan cara order via online pada link PESAN ONLINE ITIKURIH 

atau bisa juga pesan via whatsapps di nomor ini 082320063397




ITIKURIH versi Bahasa Indonesia

wwwdwioktanugrohowordpresscom
Angin dini hari menyapa perlahan penuh kemesraan, memberi tenaga untuk menjemput bahagia di dunia yang indah ini. Berjalan cepat menuju kebun ditemani jangkrik yang gembira. Kaki bergerak menginjak batang pohon aren, menuju bumbung bambu yang terdiam semalaman. Alhamdulillah bumbung terasa berat, berarti sudah penuh terisi. Sesudah bumbung diturunkan menyentuh tanah, sujud syukur kepada Allah SWT, sudah memberi rejeki pada hari ini. Segera raga bergerak, bumbung digendong menuju lapangan. Tempat biasa yang setia menjadi saksi ketekunan ihtiar ini.

Sampai ke lapangan, matahari baru beranjak menyinari bumi. Sudah ada tiga gadis dan pemuda yang menunggu. “Mang, beli empat gelas” suara merdu membelah sepinya pagi. “Baiklah neng” langsung bumbung diturunkan, memberikan gelas ke masing-masing. Bumbung diangkat pelan-pelan. Air alami mengalir, rasa manis penuh kasih berpindah tempat. 
“Enak banget mang, segar dan membangkitkan semangat, tambah lagi ah!”
Alhamdulillah tengah hari masih jauh. Bumbung sudah kosong berganti lembaran uang untuk membeli harapan di hari ini. 

***************** 

Untuk naskah asli dalam bahasa sunda, silahkan klik disini ITIKURIH

***************** 

Yang mau beli atau Order via online silahkan klik disini ITIKURIH ORDER ONLINE
atau via Whatsapps 082320063397

Hatur nuhun.

Selasa, 17 Januari 2017

Melarut dalam Urusan Pemerintahan

wwwmutupendidikancom
Malam semakin larut, tetapi kantuk tak kunjung melarut. Akhirnya bergeser menuju tumpukan buku yang menatap penuh harap. Untuk dibuka dan digarap, ah ternyata sudah begitu lama tidak tersentuh, sehingga hanya butiran debu yang menempel erat. Sungguh betapa lama kalian berserak di sana tanpa ada yang menjamah. Kucoba meraih satu buku wajib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas pekerjaan sebagai abdi negara. Yaitu buku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Yang menjadi bidikan adalah tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Mengapa ini menarik?... karena dari sinilah nafas pemerintahan menggelora dalam koridor pengaturan kewenangan yang pada akhirnya bertujuan mensejahterakan rakyat indonesia dalam bingkai NKRI.

Setelah dicoba dibaca kata perkata, ternyata sang ngantuk begitu cepat datang. Maka dengan memanfaatkan sisa kekuatan, segera mencari kejelasan tentang pembagian kewenangan pemerintah ini, dan hasilnya.... tadaaaaaaaa :

1. Pembagian kewenangan pemerintah secara garis besar mengacu kepada pasal 9 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membagi kewenangan pemerintahan berdasarkan urusan, atau selanjutnya disebut urusan pemerintahan menjadi 3 bagian besar yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.

2.  Urusan pemerintahan absolut sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat (ps9.2) yang terdiri dari urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter fiskal nasional dan agama (ps10.1).

3. Nah yang menjadi urusan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota adalah  urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota (ps9.3) yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah (ps.9.4) yang terbagi lagi menjadi 2 bagian yaitu urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan (ps11.1). Terus urusan wajib ini di bagi 2 lagi yaitu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (ps11.2).   

4. 6 buah Urusan wajib yang merupakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum & tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman-ketertiban umum & perlindungan masyarakat dan sosial (Ps12.1)

5. 18 buah urusan wajib yang merupakan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu tenaga kerja, pemberdayaan perempuan & perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan & pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat & desa, pengendalian penduduk & keluarga berencana, perhubungan, komunikasi & informasi, koperasi usaha kecil & menengah, penanaman modal, kepemudaan & olahraga, statistik, kebudayaan, persandian, perpustakaan, kearsipan (ps12.2)

6. Terdapat 8 buah Urusan pemerintahan pilihan (ps12.3) yaitu : kelautan & perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Kalau disimpulkan berarti untuk pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota adalah konsentrasi pada 6-18-8 yaitu 6 buah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 buah urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar serta 8 buah urusan pemerintahan pilihan.

Ternyata belum selesai karena dari jumlah tersebut dirinci terhadap sub urusan....

Tapi nanti kita lanjutkan yaa.... soalnya sang kantuk udah menggelayut di ufuk mata. Menarik kelopak mata agar terlipat dan  beristirahat.

Malam semuanya.. wassalam wr wbr.


Selasa, 03 Januari 2017

RUPS Perdana

pixabaycom
RUPS Perdana sebuah judul yang mudah dipahami, bahwa setelah diterbitkannya Pengesahan Badan Hukum PT dari Kementerian Hukum & HAM maka sudah sah sebuah perseroan berdiri, baca Syarat berdirinya PT. Selanjutnya tentu harus dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham yang pertama, yang lebih dikenal dengan sebutan RUPS Pertama.

RUPS Pertama muncul pada Pasal 13 UU 40/2007 yang membahas tentang perbuatan hukum dan jangka waktu. Penasaran khan?.. oke kita bahas bro. Perbuatan hukum yang dimaksud adalah berkaitan dengan sah tidaknya sebuah perbuatan hukum dan menjadi tanggung jawab siapa?... pada pasal ini dijelaskan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri untuk kepentingan perseroan yang belum di dirikan, mengikat perseroan setelah perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya. 

Contoh perbuatan hukum para calon pendiri itu apa yach?... yang umum berkaitan dengan pengeluaran anggaran untuk proses menuju penerbitan pengesahan badan hukum dari Kemenkumham, khan harus diputuskan status pembiayaannya dari mana?..  apakah duit sendiri?.. nggak mau donk... tentunya duit para pesaham yang disahkan dalam RUPS Pertama ini. 

Selain itu mungkin saja terjadi perjanjian perikatan antara calon pendiri dengan pihak lain untuk kepentingan perseroan, hal inipun menjadi penting untuk disahkan secara TEGAS lho... sekali lagi tegas. Artinya dalam RUPS pertama ini bukan berteriak dengan lantang tetapi di lisankan secara tegas, di berita acarakan ataupun langsung dihadiri oleh Notaris.

Ketentuan ini mengatur tata cara yang harus ditempuh untuk mengalihkan kepada perseroan hak dan atau kewajiban yang timbul dari perbuatan calon pendiri yang dibuat sebelum perseroan di dirikan melalui penerimaan secara tegas atau pengambil alihan hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum dimaksud (penjPs13-1).

Berkaitan dengan batas waktu, maka diberi kesempatan paling lambat 60 (enam puluh) hari untuk dilakukan RUPS Pertama setelah perseroan memperoleh status badan hukum. Jika batasan waktu itu terlampaui atau RUPS tidak bisa mengambil keputusan maka setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertangggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul (ps13-4).

Ada hal yang mendasar  berkaitan dengan sah tidaknya keputusan RUPS pertama ini adalah harus dihadiri oleh seluruh pemegang saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat (ps13-3).  Meskipun bukan tahu bulat yg enyoy... tapi keputusannya disetujui 100 persen oleh seluruh pemegang saham.

.... (bersambung)

Syarat berdirinya PT

sumber : osbikblogspotcoid
Tahun telah berganti menjadi 2017, betapa sang waktu begitu tega meninggalkan kita. Atau kita lalai sehingga tidak menggunakan waktu sebaik-baiknya?.. karena memang sunatullah, bahwa waktu itu terus berlalu tidak akan berhenti. Sehingga cara terbaik adalah menggunakan waktu sebaik-baiknya, mengumpulkan bekal untuk kehidupan kekal di akherat nanti.

Balik lagi ke RUPS, pertanyaannya kapan RUPS mulai dilaksanakan?....

Ya tentunya setelah ada legalitas atau kepastian hukum donk. Bentuknya?.. pastinya ada keputusan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tentang hadirnya sebuah entitas badan hukum berbentuk perseroan yang sudah memenuhi syarat- syarat formal. Apa syarat-syarat formalnya?..... (waddduh pertanyaan makin banyak seeeh)


Syarat berdirinya Perseroan terbatas adalah :
Pertama, Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia (ps7-1). Tetapi jangan terjebak bahwa orang itu manusia saja, tetapi orang itu adalah manusia warga negara indonesia atau warga negara asing dan bisa juga badan hukum atau badan hukum asing. Kenapa nggak bisa olangan sih klo bikin Perseroan terbatas?.. karena e.. karena.. pada dasarnya perseroan ini sebagai badan hukum, perseroan ini didirikan berdasarkan perjanjian... perjanjian, masa perjanjian olangan?... yaa minimal ada 2 (dua) pihak, betul gan?... manggut-manggut.

Selain didirikan oleh orang atau badan hukum, harus ada akta notaris, berarti berhubungan dengan notaris. So... klo profesi notaris sudah pada paham khan?... belum?... addduh ini bego bingit sih. Ya udah dibantu jelasin dech, Profesi Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris adalah WNI, umur minimal 27 tahun, Bertaqwa kepada Tuhan YME, sehat jasmani & rohani, berijasah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan, pernah magang/bekerja di kantor notaris 12 bln berturut, tidak bersatus pegawai negeri/pejabat negara/advokat atau jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang. Trus jelas klo di kantornya ada plang dan ditulis nomor pengesahan sebagai notaris dari Kementerian Hukum dan HAM. Jadi tinggal dateng, tanya-tanya deh. Klo konsultasi mah insyaalloh gratis, tapi klo proses bikin PT pasti ada biayanya dan itupun transparant rinciannya.

Kedua, setiap pemegang saham wajib mengambil bagian saham (Ps7-2), urusan persentasenya mah silahkan bersepakat yang penting jumlah sahamnya jadi 100 persen. Tetapi hal ini tidak berlaku untuk peleburan. Naon eta peleburan teh?..  peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva & pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum (Ps1-10) atau dikenal juga dengan istilah konsolidasi. Dalam hal peleburan, seluruh aktiva & pasiva perseroan yang meleburkan diri menjadi modal perseroan hasil peleburan dan pendiri tidak mengambil bagian saham sehingga pendiri dari perseroan hasil peleburan adalah perseroan yang meleburkan diri dan sekaligus nama pemegang saham adalah pemegang saham dari perseroan yang meleburkan diri. Wow jadi melebar beginih?... gpp atuh ih, nambah info nambah pengetahuan, kalaupun pusing berarti proses pemahaman dalam otak kita sedang berjalan hehehehe.... pisss ah.

Pokokna mah minimal 2 (dua) pemegang saham, kalaupun ternyata setelah pengesahan dan KemenkumHAM tentang badan hukum PT tersebut sudah keluar, ari pek teh Pemegang sahamnya tinggal satu karena sesuatu hal. Maka diberi waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau segera diisi oleh pemegang saham lainnya (ps7-5) dan jangan lupa bahwa sebuah PT sah berdiri atau perseroan berbadan hukum sejak tanggal terbitnya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.

Trus klo 6 bulan kelewat, eh ternyata pemegang saham masih olangan?.... akibatnya adalah pemegang saham (yg olangan bin sendirian ini) bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan yang terjadi setelah masa 6 bulan tengat waktu tersebut terlewati, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut (ps7-6). Siapa yach pihak yang berkepentingan itu?... itu adalah Kejaksaan untuk kepentingan umum, direksi, dewan komisaris, karyawan perseroan, kreditor, dan atau pemangku kepentingan lainnya.

Eitts belum selesai, ternyata di pasal 7 ayat 7 disebutkan pengecualian untuk pemegang sahamnya minimal 2 (dua) yaitu : a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal. Ini berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan juga tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Jadi klo diluar urusan BUMN dan Pasar Modal maka tetap minimal kepemilikan saham dalam perseroan minimal 2 orang atau 2 pihak...

Kembali ke pertanyaan awal, kapan RUPS dilakukan?..... tentunya setelah ada pengesahan badan hukum perseroan dari Kementrerian Hukum dan HAM sesuai tanggal penerbitan pengesahannya. 

Trus ngapain kita di RUPS itu?.....

Pengen tahu?.... klik Aja RUPS PERDANA.

Minggu, 01 Januari 2017

Menghitung Kata RUPS

plusgoogledotcom
Rapat Umum Pemegang Saham atau disingkat RUPS adalah organ tertinggi dalam suatu perseroan atau perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas atau PT. Tentu kiblat aturannya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang diundangkan pada tanggal 16 agustus 2007.

Klo berdasarkan pasal 1 ayat 4 UU Nomor 40 Tahun 2007 disebutkan bahwa RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham adalah “Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar”. Jadi jelas bahwa RUPS ini memegang tampuk kekuasaan tertinggi dalam proses pengambilan keputusan suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.

Kalau kita bedah Undang-Undang Perseroan Terbatas, khususnya tentang kata ‘RUPS’ maka perlu kita baca seluruh pasal yang terdiri dari 14 Bab dan 161 pasal serta memberi tanda tentang kata RUPS yang kita cari. Karena kebetulan jumat siang itu agak lowong, iseng dihitung manual... aiih ternyata banyaaak sekali. Terdapat 69 pasal yang didalamnya terdapat kata RUPS atau sekitar 43% dari jumlah pasal yang ada mengandung kata itu.. kerenn khan?. Ah nggak juga. Tapi minimal bikin makin penasaran untuk menelusuri sang RUPS ini dalam UU tersebut. Setelah bersimbah peluh dan penuh coretan yang habiskan 6 lembar kertas HVS, demi pencocokan yang akurat akhirnya tetap harus bekerjasama dengan Mbah Gugel serta Mas Em’esWord agar hitungan angkanya sempurna.

Tadaaaaa...... ditemukan 302 buah kata RUPS dalam Undang-Undang tersebut.  230 buah kata pada bab dan pasal-pasal atau sekitar 76% dan sisanya 72 buah kata pada penjelasan Undang-Undang tersebut atau sekitar 24%.  Juga ditemukan satu pasal yang memuat lebih dari 15 buah kata RUPS yaitu pasal 79 dan pasal 86. Supaya nggak penasaran, pasal 79 membahas tentang tata cara Rapat umum pemegang saham dan pasal 86 membahas tentang sah tidaknya RUPS dari sisi persentase kehadiran para pemegang saham.

Emang gimana gitu tata caranya RUPS?...

Tata cara RUPS bisa klik di TATA CARA RUPS.