Kamis, 30 Mei 2013

(Kajian PP 10/1979 ttg Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS)



Kompetensi PNS... Bagian satu)*

Semilir angin malam terasa menyentuh kulit melalui jendela yang tak sengaja terbuka, menggugah rasa mendorong raga untuk kembali membuka buku tentang aturan- aturan yang tertuang dalam buku yang teronggok dibelakang meja kerja tanpa pernah tersentuh lagi oleh tangan unntuk membukanya. Sekarang jemari lincah mencari halaman dan penasaran untuk membaca kembali sebuah pedoman yang ‘seharusnya’ menjadi kitab utama dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai negeri sipil. Selain buku jadul juga bersanding Mbah google melalui laptop dengan ‘Windows 8 touch screen’... lho kok jadi lebay dan pamer siiih????..... yang pasti berselancar di jagad maya semakin terasa melalui sentuhan lembut di layar monitor memberi semangat baru dalam mengeksplorasi informasi dan mencari jati diri.
Berbicara kompetensi yang cocok untuk aparatur yang mendapat amanat sebagai humas pemerintah dari sisi teori akademis sebagaimana telah dibahas pada tulisan sebelumnya (lihat Kompetensi Humas Pemerintah), sebetulnya lebih luas tentunya berkaitan dengan kompetensi PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara umum maka terdapat pedoman yang jelas dan telah menjadi rutinitas bagi para PNS yang dikenal dengan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang telah jelas diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut jelas sekali pedoman para PNS untuk melaksanakan pekerjaannya dan diakhir tahun diberikan penilaian kinerja yaitu :
Pertama, Kesetiaan, Yang dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Kedua, Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan , pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan .
Ketiga, Tanggung jawab, adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya.
Keempat, Ketaatan, adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.
Kelima, Kejujuran, Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran, adalah ketulusan hati seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
Keenam, Kerjasama, Kerjasama adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
Ketujuh, Prakarsa, Prakarsa adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.
Ke delapan, Kepemimpinan, Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok.
Dari ke delapan unsur-unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan bagi PNS tersebut tentunya harus kembali diingat dan diresapi karena akan menentukan pembentukan karakter dan jiwa birokrasi yang memiliki integritas tinggi. Penjelasan dari ke delapan unsur tersebut dapat dilihat disini, 8 UNSUR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PNS’.
Seiring waktu dan bergulirnya jaman, pola penilaian dengan delapan unsur tersebut mengalami perubahan yang signifikan dimana porsi kinerja/prestasi dan perilaku dipisahkan, kinerja/prestasi berbasis kompetensi individu harus bisa terukur dan jelas targetnya  dari sisi kuantitas dan kualitas yaitu dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, penjelasan lebih lanjut, silahkan klik di ‘Kajian PP 46/2011ttg Penilaian Prestasi Kerja PNS’.
Akhirnya waktu jua yang memisahkan jemari dengan keyboard, sang kantuk menyapa dan bersiap terlelap dalam kegembiraan. Have a nice day my friends.
--------------------------------------------------------------------------------------
Sumber :
1.       Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979
2.       www.bkn.go.id

2 komentar: