|
wwwmutupendidikancom |
Malam semakin larut, tetapi
kantuk tak kunjung melarut. Akhirnya bergeser menuju tumpukan buku yang menatap
penuh harap. Untuk dibuka dan digarap, ah ternyata sudah begitu lama tidak
tersentuh, sehingga hanya butiran debu yang menempel erat. Sungguh betapa lama
kalian berserak di sana tanpa ada yang menjamah. Kucoba meraih satu buku wajib
yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas pekerjaan sebagai abdi negara. Yaitu
buku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Yang menjadi bidikan adalah
tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota. Mengapa ini menarik?... karena dari sinilah nafas
pemerintahan menggelora dalam koridor pengaturan kewenangan yang pada akhirnya
bertujuan mensejahterakan rakyat indonesia dalam bingkai NKRI.
Setelah dicoba dibaca kata
perkata, ternyata sang ngantuk begitu cepat datang. Maka dengan memanfaatkan
sisa kekuatan, segera mencari kejelasan tentang pembagian kewenangan pemerintah
ini, dan hasilnya.... tadaaaaaaaa :
1. Pembagian
kewenangan pemerintah secara garis besar mengacu kepada pasal 9 UU Nomor 23
Tahun 2014 yang membagi kewenangan pemerintahan berdasarkan urusan, atau
selanjutnya disebut urusan pemerintahan menjadi 3 bagian besar yaitu urusan
pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan
umum.
2. Urusan
pemerintahan absolut sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah pusat (ps9.2) yang
terdiri dari urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter
fiskal nasional dan agama (ps10.1).
3. Nah
yang menjadi urusan pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota
adalah urusan pemerintahan konkuren
yaitu urusan yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota (ps9.3) yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah
(ps.9.4) yang terbagi lagi menjadi 2 bagian yaitu urusan pemerintahan wajib dan
urusan pemerintahan pilihan (ps11.1). Terus urusan wajib ini di bagi 2 lagi
yaitu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan
pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (ps11.2).
4. 6
buah Urusan wajib yang merupakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan
pelayanan dasar terdiri dari : pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum & tata ruang,
perumahan
rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman-ketertiban umum &
perlindungan masyarakat dan sosial (Ps12.1)
5. 18
buah urusan wajib yang merupakan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan
dengan pelayanan dasar yaitu tenaga kerja, pemberdayaan perempuan &
perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi
kependudukan & pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat & desa,
pengendalian penduduk & keluarga berencana, perhubungan, komunikasi
& informasi, koperasi usaha kecil & menengah, penanaman modal,
kepemudaan & olahraga, statistik, kebudayaan, persandian, perpustakaan,
kearsipan (ps12.2)
6. Terdapat
8 buah Urusan pemerintahan pilihan (ps12.3) yaitu : kelautan & perikanan,
pariwisata, pertanian, kehutanan, energi sumber daya mineral,
perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Kalau disimpulkan berarti untuk
pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota adalah konsentrasi pada
6-18-8 yaitu 6 buah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 18 buah
urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar serta 8 buah urusan
pemerintahan pilihan.
Ternyata belum selesai karena
dari jumlah tersebut dirinci terhadap sub urusan....
Tapi nanti kita lanjutkan yaa....
soalnya sang kantuk udah menggelayut di ufuk mata. Menarik kelopak mata agar
terlipat dan beristirahat.
Malam semuanya.. wassalam wr wbr.